Pekanbaru Berikan Subsidi Bunga Pinjaman Bank Untuk UMKM, Ini Tanggapan DPRD

datariau.com
969 view
Pekanbaru Berikan Subsidi Bunga Pinjaman Bank Untuk UMKM, Ini Tanggapan DPRD

PEKANBARU, datariau.com - Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Zainal Arifin SE menyambut baik adanya program bantuan subsidi bunga pinjaman bank bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang diberikan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.

Ia menyebut bantuan subsidi tersebut sebagai bentuk dukungan untuk peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat pasca pandemi, melalui pelaku usaha mikro yang merupakan penggerak perekonomian.

"Ya, tentu kita sangat bersyukur sekali dengan adanya perhatian dari Pj Walikota kepada masyarakat yang kurang mampu ini cukup tinggi. Terutama, pelaku-pelaku UMKM," kata Zainal, Senin (30/1/2023).

Pemko Pekanbaru melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Diskop UMKM) di tahun 2023 ini menjalankan program unggulan pemberian subsidi bunga bagi pelaku UMKM. Bantuan subsidi bunga yang diberikan sebesar 9 persen. Artinya, saat pelaku usaha meminjam ke bank, bunga pinjaman akan dibayar Pemko Pekanbaru sebesar 9 persen.

Subsidi bunga pinjaman sembilan persen ini hanya berlaku bagi pelaku usaha mikro dengan besaran pinjaman Rp5 juta, Rp10 juta dan Rp15 juta di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pekanbaru.

Menurut Zainal, program bantuan subsidi bunga pinjaman ini dinilai bisa membantu dan meringankan para pelaku UMKM yang di Kota Pekanbaru agar bisa kembali berusaha.

"Pasca Covid-19 ini perlu ada bantuan nyata agar bagaimana usaha-usaha masyarakat itu bisa kembali berjalan dan bergeliat lagi. Dan tentunya bantuan ini bisa menambah income keluarga," ujarnya.

Politisi Gerindra ini juga berpesan kepada pelaku UMKM bisa memanfaatkan uang pinjaman tersebut dengan baik. Hal ini bertujuan agar roda perekonomian masyarakat bisa meningkat.

"Kita berharap masyarakat yang meminjam subsidi bunga ini betul-betul menggunakan dana dengan usaha yang ada. Artinya, jangan justru bantuan itu dijadikan bahan untuk konsumtif rumah tangga sehingga tidak ada pergerakan ataupun usaha yang berjalan ditengah masyarakat," tutup Zainal.

Sebagai informasi, Pemko Pekanbaru telah meresmikan program subsidi bunga pinjaman bank bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Acara peresmian digelar di Sukaramai Trade Center (STC), Kamis (26/1/2023).

Bagi pelaku UMKM yang ingin mendapatkan subsidi bunga pinjaman ini harus memenuhi persyaratan yang ditentukan Bank Pekanbaru. Pertama, memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil yang produktif dan layak.

Kedua, penduduk Kota Pekanbaru yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ketiga, bertempat usaha di Kota Pekanbaru.

Keempat, lolos informasi debitur dengan kategori lancar (kredit di bank lain tak macet). Kelima, Kartu Keluarga (KK).

Keenam, pas foto suami, istri, dan atau penjamin. Ketujuh, rencana anggaran biaya penggunaan dana.

Kedelapan, Nomor Induk Berusaha (NIB). Kesembilan, Surat Pakta Integritas bahwa debitur mendapatkan bantuan subsidi bunga dari Pemko Pekanbaru.

Kesepuluh, Surat Keterangan Usaha Mikro dan Kecil dari Dinas Koperasi, Usaha kecil dan Menengah Kota Pekanbaru. (end)

Tag:BankBunga
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)