Pansus DPRD: Pajak Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru Akan Naik Menjadi 45 Persen

datariau.com
1.176 view
Pansus DPRD: Pajak Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru Akan Naik Menjadi 45 Persen
Anggota Pansus DPRD Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid.

PEKANBARU, datariau.com - Pansus DPRD Pekanbaru membocorkan pajak tempat hiburan malam (THM) akan dinaikkan menjadi 45 persen dari sebelumnya 30 persen di tahun 2024 mendatang. Hal ini diungkapkan oleh Anggota Pansus DPRD Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid.

Pembahasan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah terus dimatangkan oleh Pansus DPRD. Saat ini sudah masuk pada tahapan finalisasi oleh Pansus DPRD.

Sebelumnya, dalam pembahasan pansus itu sektor parkir ada mengalami perubahan soal retribusi. Kali ini, pajak tempat hiburan malam juga dipastikan naik angkanya.

"Sekarang kan pajak hiburan malam masih 30 persen. Nantinya di Perda baru (pajak dan retribusi daerah) naik menjadi 45 persen," kata Isa kepada wartawan, Kamis (12/10/2023).

Namun begitu, Isa menyebut bahwa kenaikan pajak THN ini masih terus di dalami sampai benar-benar fix. "Pansus masih terus dalami masalah kenaikan pajak ini," ujar Isa.

Soal tempat hiburan malam ini, Pansus belum menjelaskan secara rinci. Namun Pansus memaparkan, didalam amanat UU yang baru, untuk kenaikan pajak tempat hiburan malam ini diperbolehkan dari angka 40 persen hingga 75 persen.

"Tapi yang pasti, kenaikan pajak ini untuk PAD kita. Ini nanti berlaku mulai 5 Januari 2024. Tidak hanya di Kota Pekanbaru, tapi di seluruh Indonesia, dengan masing-masing Perda setempat. Kalau kita maksimal itu mungkin 45 persen naiknya," paparnya.

Politisi PKS ini juga memaparkan, untuk pajak dan retribusi lainnya seperti pajak restoran dan rumah makan, retribusi sampah dan lainnya tidak ada berubah dari yang ada sekarang.

"Poin penting dalam pembahasan selama ini, termasuk membahas pajak dan retribusi dan ada banyak jenis pajak dan retribusi masuk dalam Ranperda yang dibahas," terang Isa.

Sebagaimana diketahui, Pansus DPRD menargetkan pengesahan Ranperda Pajak dan Retribusi sebelum akhir tahun 2023. Berdasarkan amanat UU, Ranperda Pajak dan Retribusi yang kini disatukan dalam satu payung regulasi selambat-lambatnya harus disahkan pada akhir Desember 2023. (end)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)