Komisi III Ingatkan Sekolah di Pekanbaru Dilarang Jual Seragam, Orang Tua Dibebaskan Membeli di Luar

datariau.com
75 view
Komisi III Ingatkan Sekolah di Pekanbaru Dilarang Jual Seragam, Orang Tua Dibebaskan Membeli di Luar
Foto: Endi
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Tekad Indra Pradana Abidin.

PEKANBARU, datariau.com - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Tekad Indra Pradana Abidin, menegaskan seluruh sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Pekanbaru tidak diperbolehkan menjual seragam kepada peserta didik baru pada tahun ajaran 2026/2027. Kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk meringankan beban biaya pendidikan yang harus ditanggung orang tua siswa.

Menurut Tekad, larangan penjualan seragam di lingkungan sekolah bukanlah kebijakan baru. Aturan tersebut telah diberlakukan sejak beberapa tahun terakhir dan kembali diterapkan pada tahun ajaran baru yang mulai berjalan.

"Tahun ini sama seperti tahun-tahun sebelumnya, tidak boleh ada jual beli seragam sekolah di sekolah," kata Tekad, Selasa (14/7/2026).

Baca juga:Sekolah di Pekanbaru Dilarang Keras Jual Seragam


Ia menjelaskan, seluruh orang tua maupun wali murid diberikan kebebasan untuk membeli seragam sekolah di luar sekolah sesuai dengan kemampuan ekonomi masing-masing. Dengan demikian, tidak ada kewajiban bagi siswa untuk membeli seragam melalui pihak sekolah maupun penyedia tertentu yang ditunjuk sekolah.

Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan memberikan keleluasaan kepada masyarakat dalam menentukan kualitas maupun harga seragam yang dianggap sesuai dengan kondisi keuangan keluarga.

"Silakan orang tua murid membeli sesuai kemampuan masing-masing dan sesuai kualitas yang mereka inginkan," ujarnya.

Baca juga:DPRD Pekanbaru Minta Warga Laporkan Sekolah yang Pungut Uang Seragam


Meski demikian, untuk beberapa jenis seragam khusus seperti seragam olahraga, batik sekolah, dan pakaian Melayu, Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Pendidikan akan menetapkan standar harga agar tidak membebani masyarakat.

Tekad mengatakan, Komisi III DPRD bersama Dinas Pendidikan telah menyepakati bahwa harga seragam khusus tersebut harus mengikuti harga pasar yang wajar sehingga tidak menimbulkan beban tambahan bagi orang tua siswa.

"Kami sudah menyepakati bahwa harganya tidak boleh memberatkan masyarakat dan harus sesuai harga pasar. Nanti Disdik akan mengeluarkan surat edarannya," ungkap politisi PDI Perjuangan tersebut.

Baca juga:Komisi III Ingatkan Sekolah di Pekanbaru Jangan Paksa Murid Beli Seragam


Selain mengatur persoalan pembelian seragam, Tekad juga menegaskan bahwa siswa baru tidak diwajibkan membeli seragam putih merah maupun putih biru yang baru apabila masih memiliki seragam milik kakak yang kondisinya masih layak digunakan.

Menurutnya, penggunaan seragam bekas yang masih baik merupakan langkah yang diperbolehkan dan tidak boleh menjadi alasan bagi sekolah untuk memaksa orang tua membeli seragam baru.

"Ya, kalau ada yang masih menggunakan seragam kakaknya, tidak ada masalah," tegasnya.

Baca juga:SMAN 2 Tambang Kampar Dituding Jual Beli Seragam Sekolah, Begini Fakta dari Wali Murid


Di sisi lain, Pemerintah Kota Pekanbaru juga kembali menggulirkan program bantuan seragam gratis bagi peserta didik baru dari keluarga kurang mampu sebagai bagian dari upaya mendukung pemerataan akses pendidikan.

Pada tahun 2026, Pemko Pekanbaru mengalokasikan bantuan untuk 1.500 siswa baru jenjang SD dan 1.500 siswa baru jenjang SMP. Masing-masing penerima bantuan akan memperoleh lima stel seragam sekolah yang dapat digunakan selama menjalani pendidikan.

"Jadi bukan 1.500 stel, tetapi 1.500 anak. Masing-masing anak akan menerima lima stel seragam untuk siswa kelas 1 SD maupun kelas 1 SMP," jelas Tekad.

Namun demikian, bantuan tersebut tidak diberikan kepada seluruh siswa baru. Pemerintah akan melakukan proses verifikasi terhadap calon penerima agar bantuan tepat sasaran dan benar-benar dinikmati oleh keluarga yang membutuhkan.

Baca juga:Hasil Rapat Komisi III dan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru: Seluruh Seragam Sekolah Bisa Dibeli di Luar


Tekad menjelaskan, keterbatasan anggaran daerah membuat jumlah penerima bantuan masih dibatasi, sehingga prioritas diberikan kepada siswa yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi kurang mampu.

"Program ini akan diverifikasi dan disesuaikan dengan kondisi ekonomi orang tua siswa. Karena kemampuan anggaran kita saat ini baru untuk masing-masing 1.500 siswa SD dan 1.500 siswa SMP, sehingga diprioritaskan bagi yang benar-benar membutuhkan," tutupnya. (end)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)