Komisi III Ingatkan Sekolah di Pekanbaru Jangan Paksa Murid Beli Seragam

datariau.com
841 view
Komisi III Ingatkan Sekolah di Pekanbaru Jangan Paksa Murid Beli Seragam
Foto: Endi
Wakil Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, Tekad Indra Pradana Abidin ST MEng.

PEKANBARU, datariau.com - Seluruh sekolah tingkat SD hingga SMP Negeri se-Pekanbaru dilarang menjual baju seragam kepada peserta didik. Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru Tekad Indra Pradana Abidin ST MEng.

Berdasarkan hasil rapat terakhir Komisi III, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh sekolah tingkat SD - SMP Negeri di Kota Pekanbaru. Salah satu poinnya, menyatakan bahwa tidak boleh ada lagi penjualan baju seragam sekolah.

Pihak sekolah puntidak boleh ada yang menunjuk koperasi dan tempat penjualan baju lainnya untuk memperjualbelikan baju seragam kepada orang tua murid.

"Jadi kita sudah sepakati soal baju seragam, wali murid dipersilahkan untuk memilih dan membeli dimana saja sesuai dengan kemampuan masing-masing dan kualitas yang diinginkan. Bisa beli ke pasar, pesan di tukang jahit ataupun di outlet, itu diserahkan kepada wali murid," kata Tekad, Selasa (29/7/2025).

Politisi PDIP ini menambahkan, setiap sekolah juga akan memiliki corak dan warna masing-masing yang tidak akan berubah dalam waktu lama. Sehingga, bertujuan tidak memberatkan orang tua murid.

“Kita ingin setiap sekolah mempunyai ciri khas masing-masing supaya adik-adik yang punya abang di sekolah yang sama, bisa menggunakan baju dari abang-abangnya atau dari kakak-kakaknya. Jadi kita minta tidak ada lagi perubahan warna baju melayu, motif baju batik, dan juga tidak ada perubahan motif baju olahraga di suatu sekolah,” pinta Tekad. (end)

Penulis
: Endi Dwi Setyo
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)