Komisi I DPRD Pekanbaru Tegaskan Tak Ada Pemilihan Ulang RT/RW, Pemenang Harus Segera Dilantik

datariau.com
55 view
Komisi I DPRD Pekanbaru Tegaskan Tak Ada Pemilihan Ulang RT/RW, Pemenang Harus Segera Dilantik
Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Kota Pekanbaru bersama sejumlah organisasi perangkat daerah dan pihak kecamatan, Senin (6/7/2026).

PEKANBARU, datariau.com - Komisi I DPRD Kota Pekanbaru menegaskan bahwa hasil Pemilihan Ketua RT dan RW yang telah berlangsung di berbagai wilayah tetap sah secara aturan dan tidak ada dasar hukum untuk menggelar pemilihan ulang. DPRD bahkan meminta Pemerintah Kota Pekanbaru segera melantik seluruh ketua RT dan RW yang telah ditetapkan sebagai pemenang.

Penegasan itu disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Pekanbaru bersama sejumlah organisasi perangkat daerah dan pihak kecamatan, Senin (6/7/2026), menyikapi polemik serta gugatan yang muncul setelah pelaksanaan pemilihan RT dan RW di beberapa wilayah.

RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar, didampingi anggota Komisi I, yakni Irman Sasrianto, Syafri Syarif, Victor Parulian, Firman, dan Aidhil Nur Putra.

Baca juga:Polemik Pemilihan RW Tebing Tinggi Okura, DPRD Pekanbaru Minta Ketegasan Pemko Pekanbaru


Turut hadir dalam rapat tersebut perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Pekanbaru, Bagian Hukum Setdako Pekanbaru, Camat Rumbai Timur, Camat Bina Widya, Lurah Lembah Sari, serta Lurah Delima.

Rapat membahas berbagai keberatan dan gugatan yang diajukan sejumlah pihak terhadap hasil pemilihan RT dan RW yang belakangan menjadi sorotan.

Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar, mengatakan rapat menghasilkan kesimpulan penting yang menjadi acuan penyelesaian polemik tersebut.

"Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat, disepakati bahwa Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025 tidak mengatur mekanisme pemilihan ulang RT dan RW," kata Robin.

Baca juga:Ada Indikasi Intervensi dalam Pemilihan Ketua RT RW, Komisi I Jadwalkan Hearing Pemko Pekanbaru


Menurutnya, ketentuan tersebut menjadi dasar bahwa gugatan maupun sanggahan terhadap hasil pemilihan tidak dapat dijadikan alasan untuk mengulang proses pemilihan yang telah selesai dilaksanakan.

"Calon RT dan RW yang telah ditetapkan sebagai pemenang berdasarkan hasil pemilihan direkomendasikan untuk segera dilantik," tegasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus memperjelas posisi DPRD bahwa proses demokrasi di tingkat lingkungan yang telah berlangsung harus dihormati dan hasilnya segera ditindaklanjuti pemerintah melalui pelantikan.

Selain memastikan tidak ada ruang bagi pemilihan ulang, Komisi I DPRD juga menyoroti sejumlah wilayah yang hingga kini belum melaksanakan pemilihan RT dan RW.

Baca juga:Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Berharap Pemilihan Ketua RT dan RW Serentak Segera Digelar


DPRD meminta seluruh kecamatan yang masih menunda pelaksanaan pemilihan agar segera menyelesaikan proses tersebut dalam waktu paling lama tujuh hari sejak berita acara hasil RDP ditandatangani.

"Kami meminta seluruh wilayah yang belum melaksanakan pemilihan agar segera menyelesaikannya sesuai batas waktu yang telah disepakati, sehingga proses pembentukan kepengurusan RT dan RW di Kota Pekanbaru dapat segera tuntas," ujar Robin.

Keputusan tersebut dituangkan dalam berita acara hasil Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Kota Pekanbaru tertanggal 6 Juli 2026 yang ditandatangani Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru.

Tag:RTrw
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)