BAGANBATU, datariau.com - Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Rokan Hilir Syahril mengaku tidak mengetahui bahwa pihak Kodim 0303/Bengkalis mengamankan 12 ton pupuk ZA Mahkota yang diduga palsu di Simpang Mutiara Kelurahan Banjar XII kecamatan Tanah Putih, yang sebelumnya pemilik membeli pupuk tersebut dari salah satu toko pupuk di Bagan Batu kecamatan Bagan Sinembah.
"Saya baru tahu ini, sampai sekarang pihak kodim Bengkalis belum ada koordinasi ke pihak kita," ungkap Syahril kaget saat dikonfirmasi wartawan, Rabu kemarin di Bagan Batu.
Seharusnya, lanjut Syahril, hal ini segera dikoordinasikan ke pihaknya, agar kasus ini segera diselesaiakan. "Ini harus cepat, agar kita segera koordinasi dengan kepolisisan untuk mengusutnya," imbuhnya.
Menurutnya, jika sudah dilimpahkan ke Disbun atau ke pihak kepolisian, selanjutnya akan segera dilakukan pengujian di laboratorium. "Jika benar palsu agar segera diusut," tegasnya.
Namun demikian, Syahril masih akan tetap menunggu Kodim 0303/Bks untuk melakukan koordinasi ke pihaknya atau ke kepolisian. "Ya kita tetap menunggu, sebab inikan temuan mereka," pungkas Syahril.
Sebelumnya, terbongkarnya sindikat peredaran pupuk diduga palsu di Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir ini berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa maraknya pupuk palsu atau oplosan yang beredar di Kabupaten Rokan Hilir, membuat petani sawit dirugikan, karena sudah tertipu, dampak yang sangat dahsyat tanaman kelapa sawit mereka bukan semakin subur danmenghasilkan melaikan semakin menguning daunnya.
Berdasarkan adanya laporan dari masyarakat tersebut, Dandim 0303/Bengkalis Letkol Arh Wachyu Dwi Haryanto SIP langsung menindaklanjuti dengan menurunkan tim yang dimpimpin oleh Dan Unit Intel Lettu (Inf) Arh Aswin Sembiring pada Selasa 5 Mei 2015.
Hasil yang diperoleh di lapangan, ditemukan 12 ton pupuk palsu dengan merek ZA Mahkota di Simpang Mutiara. Kemudian barang bukti (BB) tersebut diamankan Makoramil 07 Tanah Putih, untuk selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Dandim dan Kapolres serta unsur Muspida.
Lebih lanjut Arwin Sembiring menjelaskan bahwa sebelumnya Sample Pupuk Palsu ini sudah diperiksa di Kantor Distanak (Dinas Pertanian dan Peternakan) Kabupaten Rohil dan dinyatakan pupuk tersebut adalah palsu.
"Untuk proses pengusutan lebih lanjut akan dikoordinasikan dengan Polres dan Distanak Kabupaten Rokan Hilir," terang Aswin Sembiring.
Ditambahkan Sembiring, adanya peredaran pupuk palsu merupakan penghambat program Swasembada Pangan dan melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang sistem budi daya tanaman.
"Undang-Undang Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan, dan peradilan tindak pidana ekonomi, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang perindustrian," pungkas Aswin Sembiring. (sam)