Jangan Tinggalkan Anak Sendiri di Rumah, Rawan Pencabulan

6.707 view
Jangan Tinggalkan Anak Sendiri di Rumah, Rawan Pencabulan
Pelaku pencabulan saat diamankan polisi.
UJUNGTANJUNG, datariau.com - Karena ditinggal seorang diri di rumah, anak usia 6 tahun jadi korban pencabulan tetangganya. Pelaku berinisial PP (16) warga Siarang-arang, Kecamatan Pujud, kabupaten Rohil.

Pelaku dilaporkan oleh orangtua korban inisial AS warga Siarang-arang, Kecamatan Pujud, Sabtu (21/11/2015) pukul 20.00 WIB lalu ke Polsek Pujud.

Berdasarkan data dirangkum di Polsek Pujud, Senin (23/11/2015) diketahui, bahwa menurut laporan korban menjelaskan anaknya sebut saja Bunga (6) telah dicabuli oleh pelaku sebanyak dua kali saat Bunga ditinggal seorang diri di rumah oleh orangtuanya.

Kejadian tersebut diketahui dari teman Bunga, sebut bernama Mawar (6). Dari keterangannya kepada AS bahwa Bunga telah dicabuli oleh pelaku saat dia seorang diri ditinggal di rumah.

As menanyakan hal tersebut kepada Bunga dan Bunga menjelaskan bahwa pelaku telah mencabulinya sebanyak dua kali. Pertama pada Ahad (15/11/2015) pukul 12.00 WIB, saat itu Bunga sedang sendirian di rumah, pelaku datang dan menggendong Bunga ke dapur rumah dan mencabulinya dengan meletakkan Bunga di atas tubuh pelaku. Perbuatan kedua dilakukan pelaku dengan mendatangi korban pada hari Selasa (17/11/2015) pukul 15.00 WIB.

Saat itu Bunga juga sedang sendirian di rumah. Pelaku menarik korban ke dapur dan kembali mencabuli korban dengan mendudukkan korban diatas kemaluannya. AS kemudian menanyakan kebenaran dari keterangan Mawar kepada Bunga. Alangkah terkejutnya AS ketika Bunga mengatakan bahwa benar hal itu terjadi kepada dirinya. Lalu AS melaporkannya ke Polsek Pujud.

Setelah menerima laporan dari orangtua korban, Tim Opsnal Polsek Pujud melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dan membawa korban untuk dilakukan visum. Dalam waktu singkat akhirnya pelaku dapat ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Pujud Sabtu (21/11/2015) pukul 22.00 WIB. Saat ini pelaku ditahan di RTP Polsek Pujud untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Subiantoro SH SIK, melalui Kapolsek Pujud AKP Sofyan SH, membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap PP pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur dan saat ini ditahan di RTP Polsek Pujud.

Kapolsek mengimbau kepada warga dan orangtua yang memiliki anak perempuan, terutama yang masih dibawah umur hendaknya melakukan pengawasan lebih ketat dan jangan pernah ditinggal seorang diri di rumah agar tidak lagi terulang kasus serupa sebagaimana yang terjadi di wilayah Kecamatan Pujud.

"Saat ini Bunga masih dalam pendampingan Polsek Pujud, karena trauma atas peristiwa yang dialaminya," pungkas Kapolres.

(sam)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)

    wrong sql query