SMM PANEL INDO

Hearing dengan DPRD Pekanbaru, BPN Tegaskan 133 HGB Pedagang STC Masih Bisa Diperpanjang, Pemko Diminta Lengkapi Dokumen

datariau.com
181 view
Hearing dengan DPRD Pekanbaru, BPN Tegaskan 133 HGB Pedagang STC Masih Bisa Diperpanjang, Pemko Diminta Lengkapi Dokumen
Foto: Endi
Suasana rapat hearing di ruang paripurna DPRD Kota Pekanbaru, Senin (10/8/2026).

PEKANBARU, datariau.com - Polemik 133 bidang Hak Guna Bangunan (HGB) milik pedagang Sukaramai Trade Center (STC) Pekanbaru memasuki babak baru. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru menegaskan, ratusan HGB tersebut masih memiliki peluang untuk diperpanjang sepanjang seluruh persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan dapat dipenuhi.

Penegasan itu disampaikan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan (Pengukuran) Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru, Muftika Jafri, dalam rapat hearing di ruang paripurna DPRD Kota Pekanbaru, Senin (10/8/2026).

Rapat tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Pekanbaru, jajaran Pemerintah Kota Pekanbaru, Kantor Pertanahan, serta perwakilan para pedagang STC.

Dari DPRD hadir Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri, Ketua Komisi I Robin Eduar, Wakil Ketua Komisi I Aidil Amri, Sekretaris Komisi I Irman Sasrianto, Ketua Komisi II Zainal Arifin, Wakil Ketua Komisi II Yasser Hamidy, Sekretaris Komisi II M Rizki Rinaldi, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Zulkardi, Syafri Syarif, Victor Parulian, Faisal Islami, Pangkat Purba dan Arwinda Gusmalina.

Baca juga:Firman: Rekomendasi Mendagri Memang Tidak Ada, Tapi HGB Ruko STC Memang Tidak Boleh Diperpanjang!


Sementara dari Pemko Pekanbaru hadir Sekda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin bersama jajaran organisasi perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), DPMPTSP dan Bagian Hukum.

Dalam pemaparannya, Muftika menyebut peluang perpanjangan HGB masih terbuka. Ia mengatakan proses tersebut dapat dilakukan dengan mengacu pada ketentuan pemanfaatan hak atas tanah yang berlaku.

"Terkait permasalahan tadi, kami di sini memakai UPH. Jadi untuk itu bisa kita perpanjang sebanyak 20 tahun," kata Muftika dalam rapat tersebut.

Baca juga:Hasil Pertemuan DPRD Pekanbaru dan Mendagri, Zulkardi: Tak Ada Larangan Perpanjangan 133 HGB Pedagang STC, Tantang Dokumen Rekomendasi Dibuka Jika Memang Ada!


Namun, peluang tersebut bukan berarti proses perpanjangan dapat langsung dilakukan. BPN masih membutuhkan sejumlah dokumen yang harus dipenuhi, khususnya berkaitan dengan aset dan status bidang tanah di kawasan STC.

Muftika meminta Pemerintah Kota Pekanbaru segera menyerahkan dokumen yang diperlukan agar proses administrasi perpanjangan dapat dilanjutkan.

"Untuk upaya penyelesaiannya, kami sampaikan bahwa seluruh dokumen aset internalisasi agar segera diserahkan kepada kantor untuk dapat dilanjutkan perpanjangan HGB-nya," ujarnya.



133 HGB Berasal dari Pemisahan HGB Induk PT MPP


Dalam rapat tersebut, Muftika juga menjelaskan sejarah 133 bidang HGB yang kini menjadi milik para pedagang STC.

Ratusan sertifikat tersebut berasal dari pemisahan HGB induk atas nama PT Makmur Papan Permata (PT MPP), yakni HGB Nomor 490 dengan luas awal mencapai 35.864 meter persegi di Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Pekanbaru Kota.

HGB induk tersebut berakhir pada 9 Februari 2026.

Dari HGB Nomor 490 itu kemudian dilakukan pemisahan sebanyak 14 kali hingga menghasilkan 133 bidang HGB. Setelah dilakukan berbagai pemisahan, luas yang tersisa pada HGB induk tersebut sekitar 27.786 meter persegi.

"Di HGB 490 atas nama PT MPP ini sudah terjadi pemisahan sebanyak 14 kali, totalnya menjadi 133 bidang," jelas Muftika.

Baca juga:Walikota Pekanbaru Diminta Duduk Bersama Pedagang Selesaikan Polemik HGB STC Secara Bijaksana


Ia memaparkan, pemisahan tersebut menghasilkan sejumlah kelompok sertifikat, antara lain HGB Nomor 510 hingga 604 sebanyak 95 bidang dengan luas sekitar 7.251 meter persegi.

Selain itu terdapat HGB Nomor 605 hingga 609 sebanyak lima bidang, HGB 610 hingga 611 sebanyak dua bidang, HGB 612 hingga 613 sebanyak dua bidang, serta sejumlah bidang lainnya hingga HGB Nomor 642.

BPN Minta Kejelasan Empat Ruas Jalan


Tidak hanya dokumen aset, BPN juga meminta kejelasan mengenai status dan rencana pengembangan sejumlah ruas jalan yang berada di sekitar kawasan STC.

Empat ruas jalan yang menjadi perhatian yakni Jalan Imam Bonjol, Jalan Kopi, Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Soekarno-Hatta.

Menurut Muftika, kepastian mengenai status jalan tersebut penting untuk menentukan aspek hukum sekaligus luas bidang tanah yang nantinya akan dicantumkan dalam proses perpanjangan HGB.

"Terhadap jalan tersebut kami perlu kepastian hukum berapa luasnya dan lain-lain yang akan kami cantumkan lagi di dalam perpanjangan HGB," katanya.

Baca juga:DPRD Pekanbaru Turun Langsung ke STC Usai Terima Aspirasi Pedagang soal Sengketa HGB 133 Ruko


Artinya, penyelesaian persoalan 133 HGB tidak hanya bergantung pada permohonan para pedagang. Kelengkapan dokumen, status aset, kepastian bidang tanah dan aspek tata ruang menjadi bagian penting yang harus diselesaikan sebelum proses perpanjangan dapat berjalan.

Pedagang Ajukan Pembaruan Sejak April


Sebanyak 133 pedagang STC sebelumnya telah mengajukan permohonan pembaruan HGB setelah hak tersebut berakhir pada 9 Februari 2026.

Permohonan pembaruan HGB itu diajukan pada 28 April 2026 dan diterima Pemerintah Kota Pekanbaru pada 5 Mei 2026.

Persoalan ini kemudian menjadi perhatian DPRD Pekanbaru karena menyangkut kepastian hukum para pedagang yang telah memiliki sertifikat HGB hasil pemisahan dari HGB induk PT MPP.

Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru, Zulkardi, sebelumnya menegaskan agar tidak ada perlakuan berbeda antara PT MPP sebagai pemegang HGB induk dengan 133 pemegang HGB hasil pemisahan.

Baca juga:Polemik HGB Sukaramai Trade Center Memanas, Ratusan Pedagang Adukan Persoalan ke DPRD Pekanbaru


Menurutnya, pemerintah harus memberikan kepastian hukum kepada para pedagang yang selama ini memiliki sertifikat atas bidang tanah yang mereka tempati.

DPRD juga meminta seluruh dokumen yang berkaitan dengan kerja sama, penerbitan HGB, proses pemisahan sertifikat, hingga status aset Pemerintah Kota Pekanbaru diperiksa secara menyeluruh.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)