SMM PANEL INDO

Hearing dengan DPRD Pekanbaru, BPN Tegaskan 133 HGB Pedagang STC Masih Bisa Diperpanjang, Pemko Diminta Lengkapi Dokumen

datariau.com
180 view
Hearing dengan DPRD Pekanbaru, BPN Tegaskan 133 HGB Pedagang STC Masih Bisa Diperpanjang, Pemko Diminta Lengkapi Dokumen
Foto: Endi
Suasana rapat hearing di ruang paripurna DPRD Kota Pekanbaru, Senin (10/8/2026).

BPN Terima Keberatan, Kasus Berlanjut ke PTUN


Dalam hearing tersebut, Muftika turut mengungkap adanya keberatan dari sejumlah pihak terhadap penerbitan sertifikat HGB di kawasan STC.

Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru bahkan telah menerima panggilan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait perkara tersebut.

Muftika menyebut keberatan antara lain diajukan Elvis Joni dan sejumlah pihak terhadap salah satu sertifikat HGB. Selain itu, terdapat sekitar 75 sertifikat HGB yang ikut melanjutkan proses keberatan.

Kondisi ini membuat penyelesaian persoalan STC menjadi semakin kompleks karena menyangkut tidak hanya proses administrasi pertanahan, tetapi juga keberatan hukum atas penerbitan sejumlah sertifikat.

DPRD Minta Polemik Diselesaikan


Rapat hearing DPRD Pekanbaru tersebut akhirnya diskors hingga pukul 13.30 WIB karena memasuki waktu istirahat dan salat.

Polemik 133 HGB STC kini memasuki fase penting. Pernyataan BPN memberikan sinyal bahwa peluang perpanjangan masih terbuka, bahkan disebut dapat dilakukan selama 20 tahun berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Namun, jalan menuju perpanjangan masih membutuhkan sejumlah langkah. Pemko Pekanbaru harus melengkapi dokumen aset dan memberikan kejelasan mengenai status sejumlah bidang tanah serta ruas jalan di sekitar STC.

Di sisi lain, proses keberatan dan perkara yang telah masuk ke PTUN juga menjadi bagian yang harus diperhatikan.

Dengan demikian, penyelesaian persoalan 133 HGB pedagang STC kini berada pada titik krusial. Koordinasi antara Pemko Pekanbaru, Kantor Pertanahan, PT MPP, DPRD dan para pedagang menjadi kunci untuk memastikan persoalan tersebut tidak berlarut-larut sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pemegang HGB. (end)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)