PEKANBARU, datariau.com - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Pekanbaru memutuskan melakukan walkout dari rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Rabu (29/7/2026). Aksi tersebut dipicu karena permintaan agar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dibagikan kepada seluruh anggota Banggar tidak dipenuhi.
Walkout dilakukan oleh Wakil Ketua Banggar DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Dikky Suryadi bersama anggota Banggar Fraksi PDI Perjuangan, yakni Victor Parulian, Zulkardi, dan Davit Marihot Silaban. Selain mempersoalkan belum diterimanya dokumen LHP BPK, mereka juga menyoroti ketidakhadiran Ketua TAPD dalam rapat yang membahas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari peserta rapat, dokumen LHP BPK pada forum tersebut hanya dibagikan kepada Ketua DPRD Kota Pekanbaru Isa Lahamid, Wali Kota Pekanbaru, dan Wakil Wali Kota Pekanbaru. Sementara anggota Banggar DPRD disebut belum memperoleh salinan dokumen yang menjadi dasar pembahasan tersebut.
Baca juga:DPRD Kritik Pemko Pekanbaru Pangkas Anggaran Sarpras Pendidikan Rp27 Miliar, Zulfan: Ini Bukan Solusi Efisiensi
Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan di kalangan anggota DPRD. Sejumlah anggota Banggar dari berbagai fraksi yang dikonfirmasi juga mengaku belum menerima salinan LHP BPK Tahun Anggaran 2025 hingga rapat berlangsung.
Anggota Banggar Fraksi PDI Perjuangan, Victor Parulian, menilai situasi tersebut tidak dapat dibenarkan mengingat LHP BPK merupakan dokumen utama yang menjadi dasar DPRD dalam membahas sekaligus mengevaluasi pertanggungjawaban penggunaan anggaran pemerintah daerah.
"Sejak awal kami meminta rapat diskors sampai LHP BPK diberikan kepada seluruh anggota Banggar. Kami juga meminta Ketua TAPD hadir langsung dalam rapat. Namun permintaan itu tidak dipenuhi. Kalau dokumen yang menjadi dasar pembahasan saja tidak kami pegang, lalu apa yang sebenarnya ingin dibahas? Banggar bukan forum seremonial. Setiap anggota harus memiliki akses yang sama terhadap dokumen agar pembahasan berjalan objektif dan berbasis data," ujar Victor.
Baca juga:Rapat Banggar DPRD Riau Memanas, Parisman Ihwan dan Indra Gunawan Eet Nyaris Adu Jotos
Ia menegaskan, Kota Pekanbaru memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Menurutnya, seluruh anggota Banggar wajib mengetahui secara utuh temuan, catatan, dan rekomendasi BPK sebelum memberikan pandangan terhadap pertanggungjawaban APBD.
"Kalau ada catatan dan rekomendasi BPK, DPRD harus mengetahui itu. Di situlah fungsi pengawasan kami berjalan. Jangan sampai kami diminta membahas bahkan menyetujui sesuatu tanpa mengetahui substansi hasil pemeriksaannya," tegasnya.
Senada dengan Victor, anggota Banggar Fraksi PDI Perjuangan, Davit Marihot Silaban, menyebut persoalan tersebut bukan hanya berkaitan dengan pembagian dokumen, tetapi juga menyangkut prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Baca juga:Banggar Ungkap Penyebab APBD Pekanbaru 2026 Tak Kunjung Ketuk Palu: RKA Belum Diserahkan Pemko
"LHP BPK adalah instrumen pengawasan DPRD terhadap penggunaan uang rakyat. Ketika anggota Banggar tidak menerima dokumen itu, maka fungsi kontrol legislatif menjadi tidak maksimal. Kami tidak ingin pembahasan pertanggungjawaban APBD hanya menjadi tahapan administratif, tetapi benar-benar mengulas setiap temuan, koreksi, dan rekomendasi yang diberikan BPK kepada pemerintah daerah," kata Davit.
Menurutnya, seluruh anggota Banggar memiliki hak dan tanggung jawab yang sama dalam mengawal pertanggungjawaban APBD. Oleh sebab itu, seluruh dokumen pendukung pembahasan seharusnya disampaikan kepada setiap anggota sebelum rapat dimulai agar proses pengambilan keputusan berjalan secara terbuka, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Fraksi PDI Perjuangan berharap mekanisme pembahasan anggaran ke depan lebih mengedepankan keterbukaan informasi dan memberikan akses yang sama kepada seluruh anggota Banggar terhadap dokumen-dokumen strategis. Dengan demikian, fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan optimal sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik. (end)
Baca juga:Tak Ingin Ada Lagi Tunda Bayar Tahun Depan, Banggar DPRD Pekanbaru Bahas Detail APBD 2026