PEKANBARU, datariau.com - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Pekanbaru, H Roni Amriel SH MH, menegaskan bahwa DPRD sejak awal berkomitmen penuh untuk mempercepat pengesahan APBD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2026. Namun hingga kini, proses tersebut terkendala karena Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dari Pemerintah Kota Pekanbaru belum juga diserahkan.
Roni mengungkapkan, DPRD Pekanbaru telah menempuh berbagai tahapan konsultasi, mulai dari Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi Riau melalui Bappeda, hingga BPKP Provinsi Riau, terkait keterlambatan pengajuan KUA-PPAS oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
“Kami mendapat masukan terkait keterlambatan KUA-PPAS. Sepanjang argumentasinya jelas dan punya dasar hukum, bagi kami di DPRD itu tidak ada masalah,” kata Roni, Kamis (15/1/2026).
Ketua Fraksi Golkar ini menyebut, fokus utama DPRD Pekanbaru khususnya Banggar adalah mempercepat pengesahan APBD agar segera bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Mindset kami di Banggar adalah percepatan pengesahan APBD. Karena APBD itu trigger ekonomi Kota Pekanbaru. Semakin cepat disahkan, semakin cepat ekonomi berputar dan dampak multiplier effect-nya dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Roni memaparkan, dalam proses pembahasan, nilai APBD 2026 semula sebesar Rp2,899 Triliun, kemudian naik menjadi Rp3,049 Triliun setelah adanya penambahan dana tunda salur dari Pemerintah Provinsi Riau sebesar Rp150 Miliar.
“Sepanjang bisa disampaikan dan ada legal standing-nya, Banggar tidak mempermasalahkan penambahan Rp150 Miliar itu. Dan kita buktikan, KUA-PPAS sudah kita sepakati bersama melalui paripurna,” sebutnya.
Namun, persoalan muncul karena Banggar DPRD hingga saat ini belum menerima RKA dari Pemko Pekanbaru, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy.
“APBD itu bukan hanya soal pendapatan, tapi juga belanja. Pemerintah mau membelanjakan Rp3,049 triliun untuk apa saja, itu harus tertuang dalam RKA. Ini amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 14 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2026,” jelas Roni.
Banggar DPRD Pekanbaru sendiri telah meluangkan waktu khusus pada Rabu dan Kamis pekan lalu, bahkan dari pagi hingga malam untuk membahas RKA dari seluruh OPD. Termasuk dinas-dinas hingga kecamatan.
“Faktanya, sampai hari ini RKA itu tidak kami terima. Ini yang kami anggap tidak transparan dan tidak akuntabel dalam pembahasan APBD,” ucap Roni.
Politisi senior ini menegaskan bahwa Banggar DPRD sama sekali tidak berniat menghambat pengesahan APBD 2026. Belum disahkannya APBD tersebut semata-mata untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari.
“Tidak mungkin DPRD mengesahkan APBD yang tidak ada RKA-nya, cuma gelondongan angka saja. Kalau nanti ada masalah penggunaan anggaran, DPRD bisa bermasalah secara hukum. Itu yang ingin kami hindari agar DPRD dan pemerintah sama-sama aman,” cetus Roni.
Ia juga menyinggung surat dari Pj Sekda Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut yang meminta penjadwalan ulang pengesahan APBD pada 31 Desember 2025 karena adanya agenda lain di Pemko.
“Bagi DPRD tidak ada masalah karena ada surat resmi. Tinggal publik yang menilai, DPRD yang tidak serius atau Pemko yang tidak siap?,” singkatnya.
Memasuki Januari 2026, DPRD Pekanbaru melalui Badan Musyawarah (Banmus) juga kembali menjadwalkan paripurna pengesahan APBD 2026. Jadwal tersebut disusun secara terbuka dan dapat diakses publik. Salah satu agenda paripurna dijadwalkan pada 5 Januari 2026 pukul 15.00 WIB, dengan catatan Pemko Pekanbaru menyiapkan RKA.
Namun, hingga waktu paripurna tiba, RKA tidak ada diserahkan. “Ini untuk kepentingan masyarakat, kami ini kan wakil masyarakat, apa yang kami lakukan murni untuk kepentingan rakyat agar APBD aman, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan,” terang Roni.
DPRD Pekanbaru tetap membuka ruang jika pemerintah ingin melanjutkan paripurna pengesahan APBD, dengan syarat dibuatkan berita acara resmi yang mencatat bahwa pengesahan dilakukan tanpa RKA ataupun dokumen tersebut menyusul. “Dengan begitu Pemko selamat, DPRD juga selamat secara hukum,” tutup Roni. (end)