PEKANBARU, datariau.com - Audiensi antara sekitar 200 pedagang yang tergabung dalam Perkumpulan Pedagang Ruko Sukaramai dengan DPRD Kota Pekanbaru, Senin (3/8/2026), tidak hanya berakhir di ruang rapat paripurna. Setelah mendengarkan pemaparan terkait sengketa Hak Guna Bangunan (HGB) Sukaramai Trade Center (STC), para anggota dewan memutuskan turun langsung ke lapangan untuk meninjau kondisi yang dipersoalkan.
Keputusan tersebut diambil setelah para pedagang melalui kuasa hukumnya, Tri Anggara Putra, memaparkan kronologi sengketa HGB terhadap 133 unit ruko di Sukaramai Trade Center. Dalam penjelasannya, Tri menyebut persoalan bermula dari kerja sama antara Pemerintah Kota Pekanbaru dengan PT Makmur Papan Permata pada 1996.
Menurutnya, para pemegang HGB telah mengajukan permohonan perpanjangan maupun pembaruan hak yang berakhir pada 9 Februari 2026. Namun hingga kini, permohonan tersebut belum memperoleh tanggapan dari Pemerintah Kota Pekanbaru sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap aset yang telah mereka kuasai selama lebih dari dua dekade.
Baca juga:Polemik HGB Sukaramai Trade Center Memanas, Ratusan Pedagang Adukan Persoalan ke DPRD Pekanbaru
Menindaklanjuti aspirasi tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Dikky Suryadi Khusaini menegaskan DPRD tidak ingin hanya menerima laporan di ruang rapat, tetapi juga memastikan langsung kondisi di lapangan.
Menurut Dikky, peninjauan lapangan diperlukan agar pembahasan persoalan tidak hanya berdasarkan informasi yang disampaikan dalam forum, tetapi juga didukung fakta yang ditemukan secara langsung.
"Karena itu kami mengajak seluruh anggota dewan yang hadir untuk berjalan bersama masyarakat menuju Sukaramai Trade Center dan melihat langsung kondisi yang dipersoalkan," ujarnya.
Usai audiensi, rombongan DPRD bersama ratusan pedagang melakukan long march sekitar satu kilometer dari Gedung DPRD Kota Pekanbaru di Jalan Jenderal Sudirman menuju Sukaramai Trade Center.
Dalam rombongan tersebut turut hadir Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Dikky Suryadi Khusaini, Ketua Komisi I Robin Eduar, Anggota Komisi IV Zulkardi, Anggota Komisi I Syafri Syarif, serta Anggota Komisi III Doni Saputra.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Zulkardi, mengatakan pihaknya menerima aspirasi para pedagang yang mengaku hak atas 133 unit ruko di Sukaramai Trade Center diduga dirampas. Karena itu, DPRD memilih turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi sebenarnya.
"Hari ini kami dari Fraksi PDI Perjuangan bersama rekan-rekan dari Golkar dan PAN mendengarkan aspirasi masyarakat, salah satunya pedagang Sukaramai. Ada 133 toko yang hari ini diduga dirampas haknya. Oleh karena itu, kami turun langsung bersama masyarakat menuju Sukaramai Trade Center," kata Zulkardi.
Baca juga:DPRD Sayangkan Pemko Pekanbaru Hanya Mendapat Rp100 Juta Pertahun dari Pengelola Sukaramai Trade Center
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi Golkar, Syafri Syarif, menegaskan kehadiran DPRD merupakan bentuk komitmen untuk mendengar sekaligus memperjuangkan aspirasi masyarakat.
"Kami bersama para pedagang turun untuk langsung mendengar aspirasi dan siap membela kepentingan masyarakat di atas segala-galanya," ujarnya.
Hal senada disampaikan Anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PAN, Doni Saputra. Ia menyatakan Fraksi PAN mendukung perjuangan masyarakat yang merasa haknya belum terpenuhi.
"Kami dari Fraksi PAN Kota Pekanbaru sepakat mendukung masyarakat yang merasa terzalimi," katanya.
Baca juga:DPRD Pekanbaru Ingatkan Pengelola STC Jangan Sepihak Naikkan Tarif Service Charge ke Pedagang
Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar, menegaskan peninjauan lapangan merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang telah disampaikan para pedagang dalam audiensi.
"Kami mendukung masyarakat yang memperjuangkan hak-haknya. Setelah menerima aspirasi tadi, kami bersama masyarakat langsung berjalan kaki ke lokasi. Apa yang disampaikan akan kami lihat langsung di lapangan, apakah memang seperti itu kejadiannya. Kami akan memperjuangkan hak-hak masyarakat," ujar Robin.
Berdasarkan pantauan di lapangan sekitar pukul 11.21 WIB, sejumlah anggota DPRD Kota Pekanbaru bersama pihak ketiga, yakni PT Makmur Papan Permata, menggelar pertemuan tertutup di kantor perusahaan tersebut untuk membahas persoalan yang menjadi sengketa.
Peninjauan lapangan tersebut menjadi langkah awal DPRD Kota Pekanbaru dalam mengawal penyelesaian sengketa HGB Sukaramai Trade Center. Hasil peninjauan nantinya akan menjadi bahan bagi DPRD untuk menentukan langkah lanjutan dalam upaya mencari solusi atas persoalan yang dikeluhkan para pedagang.***