DPRD Apresiasi Tak Ada Pengaduan Masalah THR

datariau.com
1.392 view
DPRD Apresiasi Tak Ada Pengaduan Masalah THR
Ilustrasi (Foto: Internet)

PEKANBARU, datariau.com - Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Aidil Amri SSos mengapresiasi perusahaan dan Disnaker, karena tahun ini tidak ada laporan persoalan pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang diadukan para pekerja, artinya pembayaran THR tidak ada persoalan tahun ini.

"Tentunya ini tidak terlepas dari sosialisasi dan himbauan Disnaker kepada perusahaan. Kami memberi apresiasi tinggi kepada semua perusahaan dan Disnaker," kata Aidil, Rabu (4/5/2022), dikutip Tribunpekanbaru.com.

Disnaker mencatat dan mengklaim, tidak ada pengaduan karyawan soal Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022 ini, yang masuk ke dinasnya. Kondisi ini terjadi karena tingginya kesadaran perusahaan, akan kewajibannya dalam membayar THR.

Kalangan DPRD Pekanbaru memberi apresiasi, atas kondisi ini. Legislator berharap, situasi ini menjadi pondasi positif ke depan, sehingga hak-hak karyawan tidak disepelekan lagi.

Terpenuhinya hak karyawan, baik gaji maupun THR di masa masih pandemi Covid-19 ini, merupakan langkah positif. Padahal, roda ekonomi belum stabil karena pandemi Covid-19 masih membayangi.

Tingginya kesadaran perusahaan membayar THR, ini semata-mata karena adanya campur tangan semua pihak. Apalagi semua masyarakat pekerja (karyawan), dipastikan sangat membutuhkannya.

"Kami harapkan semua karyawan, mensyukuri berapa pun yang diterima. Sekarang pandemi Covid-19, semua sektor masih baru mau bangkit," sebutnya.

Seiring dengan harapan Disnaker, Komisi III DPRD yang membidangi tenaga kerja juga meminta, tidak ada laporan dari karyawan tentang THR.

"Karena ini sama-sama menjadi tanggung jawab kita bersama, semua karyawan perusahaan di Kota Pekanbaru, sudah mendapat THR. Mudah-mudahan tidak ada laporan berarti," harapnya.

Kepala Disnaker Pekanbaru Abdul Jamal menegaskan, bahwa hingga H+2 Idul Fitri tahun 2022, nihil laporan THR. Hal ini berdasarkan dari laporan dari posko pengaduan yang ada. "Nihil laporan pengaduan dari buruh atau karyawan ke Posko THR kita. Alhamdulillah," akunya.

Disebutkan, adanya kesadaran perusahaan dalam membayarkan THR, karena saat ini pemerintah melonggarkan semua aktivitas masyarakat. Termasuk geliat ekonomi yang ada di Kota Pekanbaru, dipermudah sekarang.

"Ini kita apresiasi. Perusahaan sadar akan kewajibannya, terutama dalam menjalankan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021, serta Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan, tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2022 bagi karyawan - Buruh," terangnya.

Source: TribunPekanbaru.com

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)

    wrong sql query