CIMB Niaga Mangkir Diundang Komisi II Bahas Kehilangan Uang Nasabah, DPRD Siapkan Undangan Kedua

datariau.com
160 view
CIMB Niaga Mangkir Diundang Komisi II Bahas Kehilangan Uang Nasabah, DPRD Siapkan Undangan Kedua
Foto: Endi
Suasana rapat Komisi II DPRD Kota Pekanbaru tanpa dihadiri pihak CIMB Niaga.

Menyadari adanya transaksi yang tidak dikenal, perusahaan segera menghubungi Customer Service (CS) CIMB Niaga melalui WhatsApp untuk meminta penjelasan sekaligus meminta penghentian transaksi apabila masih memungkinkan dilakukan.

Pada pengecekan awal, CS menyampaikan status transaksi masih berstatus pending dan meminta perusahaan memeriksa akun maker maupun approver. Namun setelah dilakukan pengecekan internal, perusahaan mengaku tidak menemukan adanya transaksi yang sedang menunggu persetujuan.

Tak lama berselang, perusahaan kembali menerima informasi bahwa transaksi Rp250 juta telah berhasil diproses melalui akun SYSADMIN 1 dan SYSADMIN 2. Menurut PT Patria Riau Jaya Perkasa, kedua akun tersebut selama ini tidak pernah digunakan oleh pengguna yang mengoperasikan layanan BizChannel perusahaan.

Baca juga:Polri Tangkap 3 Tersangka Oknum Pegawai BNI


Perusahaan kemudian meminta pihak bank segera memblokir layanan BizChannel guna mencegah kemungkinan transaksi lain. Namun, menurut perusahaan, pemblokiran baru dilakukan setelah transaksi telah berhasil diproses.

Sebagai langkah pengamanan, seluruh password akun kemudian diubah, akun approver dihapus, dan pada 30 Januari 2026 perusahaan resmi mengajukan surat sanggahan transaksi kepada Kantor Cabang CIMB Niaga Pekanbaru.

Dalam pertemuan awal, pihak bank menyampaikan kasus tersebut akan ditindaklanjuti melalui investigasi internal. Namun hingga 11 Februari 2026, perusahaan mengaku belum menerima hasil investigasi maupun kepastian penyelesaian.

Saat kembali mendatangi kantor bank, perusahaan mendapat penjelasan bahwa investigasi membutuhkan waktu sekitar 45 hari kerja. Belum adanya perkembangan membuat kedua belah pihak kembali berkomunikasi melalui konferensi telepon pada 24 Februari 2026.

Baca juga:Tarik Uang Nasabah Rp 3 Miliar, Oknum Manajer Bank di Pekanbaru Ditangkap Polisi


Dalam komunikasi tersebut, menurut PT Patria Riau Jaya Perkasa, pihak bank menyampaikan transaksi dianggap sah karena dilakukan oleh pengguna yang memiliki hak akses resmi dalam sistem BizChannel.

Kesimpulan tersebut ditolak oleh perusahaan. PT Patria Riau Jaya Perkasa menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan terhadap transaksi tersebut dan kembali melayangkan surat keberatan pada 25 Februari 2026 disertai kronologi lengkap kejadian.

Dua hari kemudian, melalui surat tertanggal 27 Februari 2026, CIMB Niaga menyampaikan hasil investigasi internal yang menyebut transaksi dilakukan menggunakan user ID, password, serta mekanisme autentikasi yang sah. Bank juga menyatakan transaksi telah melewati seluruh tahapan keamanan, mulai dari proses maker, approver, dual control hingga release, sehingga dinilai sebagai transaksi yang valid sesuai sistem. Berdasarkan hasil investigasi tersebut, bank menyatakan dana yang telah diterima rekening tujuan tidak dapat dikembalikan.

Namun jawaban tersebut kembali ditolak perusahaan. Melalui surat tertanggal 6 Maret 2026, PT Patria Riau Jaya Perkasa meminta investigasi diperluas dengan menelusuri log akses sistem, alamat IP, perangkat yang digunakan, hingga mekanisme otorisasi yang terjadi saat transaksi berlangsung.

Karena tidak kunjung memperoleh penyelesaian yang dianggap memuaskan, perusahaan akhirnya mengajukan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perkara tersebut kemudian dibahas dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPRD Kota Pekanbaru bersama OJK dan pihak perusahaan. Namun hearing berlangsung tanpa kehadiran perwakilan CIMB Niaga meski, menurut DPRD, undangan telah disampaikan secara resmi. (end)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)