Tarik Uang Nasabah Rp 3 Miliar, Oknum Manajer Bank di Pekanbaru Ditangkap Polisi

datariau.com
657 view
Tarik Uang Nasabah Rp 3 Miliar, Oknum Manajer Bank di Pekanbaru Ditangkap Polisi

PEKANBARU, datariau.com - Ditrektorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau ungkap kasus tindak pidana perbankan yang terjadi di bank BJB Cabang Pekanbaru, jalan Jendral Sudirman Kota Pekanbaru, yang sudah berlangsung cukup lama.

Dimana dari hasil penyelidikan dan penyidikan, pihak kepolisian menetapkan dua orang tersangka yakni satu orang pria berinisial IOG (34) yang mana tersangka IOG adalah mantan manager bisnis komersil Bank BJB tersebut, dan seorang perempuan berinisial TDC (30) adalah teller Bank BJB Cabang Pekanbaru.

?Untuk modus operandi tersangka TDC selaku teller menuliskan dan menirukan tanda tangan nasabah pada cek atas perintah tersangka IOG untuk selanjutnya melakukan transaksi penarikan dari rekening Giro tanpa melakukan verifikasi yang menjadi syarat formil kelengkapan cek,? ujar Kabid Humas Polda Kombes Sunarto didampingi Dirkrimsus Polda Riau AKBP Ferry Irawan dan Kasubdit II Ditreskrimsus Kompol Teddy Ardian, saat menggelar ekspose di Mapolda Riau, Kamis (24/6/2021).

Dijelaskan Kombes Sunarto, kasus ini diketahui berawal saat seorang nasabah bank BJB Cabang Pekanbaru, mengetahui bahwa telah terjadi transaksi pencairan cek dari beberapa rekening Giro perusahaan miliknya yang dilakukan tanpa seizin dan persetujuan dirinya selaku yang berhak sebagai pemilik rekening Giro.

?Atas dasar serangkaian kegiatan penyelidikan yang dilakukan tim hingga menaikkan penyidikan, dan sudah memeriksa 22 saksi termasuk saksi ahli perbankan, OJK RI, serta hasil pemeriksaan Labfor Forensik, akhirnya penyidik menemukan fakta terjadinya perbuatan melawan hukum dalam proses transaksi 9 lembar cek yang mengakibatkan kerugian bagi nasabah,? kata Kabid Humas Polda Riau itu.

Ditambahkan Sunarto, kerugian dari tindak pidana perbankan yang dilakukan tersangka IOG secara bertahap itu, senilai Rp 3.200.800.000 (Tiga Milyar Dua Ratus Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).

?Dari kejadian itu, polisi berhasil menyita barang bukti sembilan lembar Bilyet Cek keluaran Bank BJB yang telah ditransaksikan, lalu print out mutasi rekening koran sebanyak 5 lembar dan dokumen atau surat-surat SOP dan surat keputusan pengangkatan sebagai pegawai,? ungkap Kombes Sunarto.

Sedangkan untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka, Kombes Sunarto mengatakan yaitu Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dengan ancaman pidana penjara sekurang-kurangnya 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 10.000.000.000 dan paling banyak Rp 200.000.000.000.

Kombes Sunarto juga menghimbau, kepada masyarakat untuk berhati-hati dan tetap waspada menyimpan deposito atau propertinya di bank, karena kesempatan itu sangat terbuka bagi pegawai bank. ?Untuk perlu diketahui, kepada masyarakat bahwa setiap pegawai Bank memiliki potensi untuk melakukan kejahatan tindak pidana perbankan,? imbuh Sunarto.

Sementara itu, terkait ditahannya tersangka IOG, Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau mengatakan bahwa pihaknya mempunyai alasan, didasari pasal 21 ayat (4) KUHAP persangkaan tindak pidana diancam pidana penjara diatas 5 tahun atau lebih dan berdasarkan pasal 21 ayat (1) KUHAP penahanan dilakukan dengan alasan, dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan.

?Untuk tersangka IOG, yang bersangkutan tidak bekerja lagi di Bank BJB, dan berpindah bukan di Pekanbaru lagi dan bukan berdomisili lagi di Pekanbaru, kita deteksi keberadaan yang bersangkutan di Jakarta, sehingga ini perlu kita amankan karena untuk memudahkan proses penyidikan, dan satu lagi karena berdasarkan hasil penyidikan kami menyimpulkan bahwa kejahatan ini dimotori oleh IOG,? jelas Kompol Teddy Ardian.

?Sedangkan TDC sendiri hanya diperintah untuk melaksanakan perbuatan atas permintaan IOG, TDC sendiri saat ini masih bekerja di bank BJB dan selama ini yang bersangkutan TDC juga kooperatif selama penyidikan, sehingga itu alasan penyidik untuk tidak dilakukan penahanan, yang terakhir kemana uangnya, emang saat ini masih kami dalami, kemana aliran dananya, yang jelas hasil pencairan dana itu ada di bawah penguasaan oleh tersangka IOG ini, sehingga ini yang kami dalami kemana aliran dananya,? ucap Kasubdit Ditreskrimsus Kompol Teddy Ardian, menjawab pertanyaan wartawan. (den)

Penulis
: Denni France
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
Tag:BankBjb
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)