BK DPRD Pekanbaru Akan Telaah Laporan Warga

datariau.com
1.073 view
BK DPRD Pekanbaru Akan Telaah Laporan Warga

PEKANBARU, datariau.com - Badan Kehormatan (BK) DPRD Pekanbaru menerima laporan aduan warga Jalan Irkab, RW 05 Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai. Pertemuan ini berlangsung di ruangan Badan Musyawarah (Banmus) Gedung DPRD kota Pekanbaru, Rabu (8/9/2021).

Kedatangan warga tersebut disambut lamgsung oleh Ketua BK DPRD Pekanbaru Ruslan Tarigan didampingi Wakil Ketua Hj Masni Ernawati beserta anggota lainnya Ali Suseno dan Pangkat Purba.

Ketua BK DPRD Pekanbaru Ruslan Tarigan mengatakan, bahwa kedatangan warga melaporkan oknum anggota DPRD kota Pekanbaru berinisial IYS atas dugaan telah melanggar kode etik.

Hal ini dikarenakan, oknum anggota DPRD tersebut telah melaporkan warga ke kepolisian dengan dugaan telah melakukan pengeroyokkan terhadap dirinya dan anak laki-lakinya.

Warga juga membantah telah terjadinya pengeroyokan dan juga pembacokan seperti pemberitaan yang telah beredar di tengah masyarakat hingga membuat kejadian ini viral.

Beberapa waktu lalu, oknum anggota DPRD Pekanbaru itu dan anak laki-lakinya sempat terjadi percekcokkan dengan warga setempat. Oknum tersebut mengalami beberapa bekas luka akibat pengeroyokkan dan bacokan.

"Warga merasa dirugikan, merasa berkeberatan, sebagian masyajarakat menganggap mereka ini menganiaya anggota DPRD. Kan seperti itu persepsi masyarakat. Jadi, mereka mengadukan kepada kita, dan menjelaskan bahwa itu tidak benar, dan itu perbuatan yang tidak etis," jelas Ruslan.

Apa yang dilaporkan warga itu, kata Ruslan, merupakan hal yang wajar-wajar saja. Namun, laporan tersebut akan ditelaah pihaknya dalam jangka waktu dekat ini.

"Ya, kita (BK) pelajari dulu, kita tidak boleh tendensius. Kita akan melihat dengan cermat, dengan azas praduga tidak bersalah," ujarnya.

Ruslan menyebut BK DPRD Pekanbaru nantinya akan melibatkan beberapa tenaga ahli untuk menelaah laporan warga terkait dugaan oknum anggota DPRD Pekanbaru berinisial IYS tersebut.

"Kita juga akan melihat bukti-bukti yang dia sampaikan. Kita akan periksa, kita panggil saksi-saksi. Baik itu ahli pidana, ahli perdata, dan ahli tata negara tentang laporan dari masyarakat ini," terangnya.

Jika laporan warga terbukti, kata Ruslan, maka oknum anggota DPRD Pekanbaru berinisial IYS terancam mendapat sanksi dari BK.

Sanksi itu berupa teguran, lisan hingga terancam diberhentikan tetap sebagai anggota legislatif sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 23 tentang pemerintahan daerah atau PP Nomor 12 tentang tata tertib dan kode etik.

Kuasa Hukum dari warga, Suharmansyah menyebut bahwa pihaknya menyerahkan segala proses laporan tersebut ke BK DPRD Pekanbaru.

"Kalau memang ada tindak tanduknya melanggar kode etik, ya itu tugas BK untuk menyelesaikan persoalan ini," tegas Suharmansyah.

Ia juga menegaskan sekaligus membantah bahwa tidak ada pembacokan yang terjadi pada saat oknum anggota DPRD Pekanbaru, IYS cekcok dengan warga. Bahkan, dirinya mengaku bingung siapa yang terkena bacokan seperti isu yang beredar.

"Masyarakat dilaporkan pasal 170, pasal 170 itu perusakan barang atau orang. Tapi beliau (IYS) menyampaikan di pemberitaan dibacok, ngeri kali bahasanya," tegasnya.

Jika terbukti melanggar kode etik, warga berharap BK DPRD Pekanbaru dapat menjatuhkan sanksi sesuai dengan kesalahan yang dibuat oknum anggota DPRD tersebut.

"Kalau memang ada pelanggaran kode etik, kami minta kepada BK betul-betul bertindak, beri sanksi sesuai aturan yang ada di BK ini," pungkasnya. (end)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)