INHU, datariau.com - Jika begini, semua kita tentu sepakat bahwa tidak ada sedikitpun hal positif yang bisa diambil dari pacaran. Pasangan pacaran tampaknya hanya menjadi senjata setan untuk melakukan hal yang dilarang agama.
Lihat saja apa yang dilakukan sepasang orang yang pacaran ini, sebut saja nama prianya Juju (21), seorang pemuda warga KM 19 Desa Talang Lakat, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, ditangkap polisi karena menyetubuhi pacarnya yang berinisial NJ (17) yang masih berstatus pelajar.
Juju ditangkap polisi pada Rabu (14/10/2015) siang kemarin karena orangtua korban NJ berinisial A (56) warga KM 16 Desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal, melaporkan peristiwa pencabulan yang menimpa anaknya ke Polsek Batang Gansal.
"Terungkapnya kasus pencabulan ini berawal dari cerita Wiiy, adik laki-laki korban yang juga anak pelapor yang menyebutkan kakanya NJ telah dicabuli pacarnya. Kaget mendapat laporan dari anak laki-laki, pelapor kemudian menanyakan langsung kepada NJ, anaknya," ungkap Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo SIk melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak, Kamis (15/10/2015).
Tidak terima anak perempuannya yang dinodai, orangtua dan keluarga melaporkan peristiwa itu ke Polsek Batang Gansal agar si pria bisa diproses secara hukum.
"Awalnya, NJ tidak mengakui perbuatannya, namun karena curiga, pada Rabu (14/10/2015) pagi, sekitar pukul 08.00 WIB, orangtua korban menemui tersangka dan menyakan perbuatan yang telah dilakukan tersangka, anaknya pun menginyakannya dan mengakui telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak dua kali," kata Yarmen.
Kepada petugas, Juju mengakui persetubuhan itu pertama kali dilakukan sekitar bulan Agustus 2015 yang lalu. Saat itu pelaku datang menjemput korban di rumahnya dan izin dengan orangtua korban untuk pergi dengan korban keluar rumah. Orangtua korban pun membolehkannya.
"Pelaku mengajak korban makan bakso di KM 16 Desa Danau Rambai. Selanjutnya, usai makan bakso sekitar pukul 20.30 WIB, pelaku mengajak korban ke sebuah pondok yang ada di kebun sawit dan kemudian mengajak korban melakukan hubungan intim," terangnya.
Berselang seminggu kemudian, pelaku kembali menelpon korban dan mengajaknya untuk pergi jalan-jalan, pelaku juga menjemput korban di rumahnya dan pamit kepada orangtua, diperbolehkan lagi. "Usai jalan-jalan, pelaku kemudian mengajak korban ke rumah temannya, Abet (21) di KM 18 Desa Talang Lakat Kecamatan Batang Gansal. Disini pelaku kembali mengulangi perbuatannya berhubungan badan dengan korban," ujar Yarmen.
Atas perbuatan itu, Juju dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. "Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutup Yarmen. (her)