PEKANBARU, datariau.com - Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Pekanbaru, Aidhil Nur Putra, terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya lingkungan sehat melalui kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di RT 02 dan RT 03 RW 03, Jalan Kapur, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan, Senin (22/6/2026). Kegiatan itu mendapat sambutan positif dan antusias dari warga yang hadir.
Dalam pemaparannya, Aidhil menjelaskan bahwa Perda Kawasan Tanpa Rokok disusun untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk asap rokok, baik bagi perokok aktif maupun perokok pasif. Menurutnya, masih banyak warga yang belum memahami kawasan-kawasan yang telah ditetapkan sebagai area bebas rokok.
“Perda KTR ini sangat penting untuk disosialisasikan. Karena di lapangan masih banyak masyarakat yang belum mengetahui di mana saja kawasan yang tidak diperbolehkan untuk merokok,” ujar Aidhil.
Baca juga:Aidhil Nur Putra Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Labuhbaru Timur
Anggota DPRD Pekanbaru dari Daerah Pemilihan Payung Sekaki - Senapelan itu menegaskan bahwa tujuan utama Perda KTR adalah menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Selain itu, regulasi tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya rokok, menekan angka perokok, serta mencegah munculnya perokok pemula.
Menurut Aidhil, keberhasilan implementasi Perda KTR tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga memerlukan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat. Oleh karena itu, edukasi dan sosialisasi harus dilakukan secara berkelanjutan agar masyarakat memahami serta mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
“Sosialisasi seperti ini penting agar tujuan perda bisa tercapai. Masyarakat harus tahu bahwa ada aturan yang mengatur kawasan tanpa rokok demi kesehatan bersama,” katanya.
Baca juga:Gerak Cepat, Aidhil Nur Putra Tindaklanjuti Keluhan Warga Senapelan Soal Lampu Jalan
Dalam Perda Nomor 7 Tahun 2024, sejumlah lokasi telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok. Lokasi tersebut meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah dan tempat belajar, tempat bermain anak, rumah ibadah, angkutan umum, tempat kerja, hingga berbagai fasilitas umum lainnya.
Aidhil juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk instansi pemerintah dan pelaku usaha, untuk bersama-sama mendukung penerapan Perda KTR demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi generasi saat ini maupun mendatang.
“Lokasi yang sudah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok harus dihormati dan dipatuhi. Ini bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
Baca juga:Reses Aidhil Nur Putra di Seroja Senapelan, Warga Keluhkan Lampu Jalan
Melalui kegiatan penyebarluasan perda tersebut, Aidhil berharap masyarakat semakin memahami substansi aturan Kawasan Tanpa Rokok dan dapat menjadi agen edukasi di lingkungan masing-masing.
“Harapan kita, masyarakat tidak hanya memahami aturan ini, tetapi juga ikut mengingatkan dan mengedukasi sesama demi terciptanya lingkungan yang lebih sehat di Kota Pekanbaru,” tutupnya.***
Baca juga:Beli Rokok 4 Slop Bayar dengan QRIS Palsu, Aksi Pelaku Terekam CCTV