SMM PANEL INDO

Kemendagri Sosialisasikan Permendagri Nomor 15 Tahun 2026 untuk Percepat Penyerahan PSU Perumahan kepada Pemerintah Daerah

Samsul
66 view
 Kemendagri Sosialisasikan Permendagri Nomor 15 Tahun 2026 untuk Percepat Penyerahan PSU Perumahan kepada Pemerintah Daerah

JAKARTA, datariau.com-Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, beberapa waktu lalu di Ruang Serba Guna Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Suprayitno, yang mewakili Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemerintah daerah terhadap substansi Permendagri Nomor 15 Tahun 2026 sekaligus memperkuat sinergi pusat dan daerah dalam percepatan penyerahan PSU perumahan.

Pada paparannya, Suprayitno menjelaskan bahwa diterbitkannya Permendagri Nomor 15 Tahun 2026 merupakan respons atas dinamika regulasi dan kebutuhan penyelenggaraan penyerahan PSU perumahan yang semakin berkembang. "Regulasi ini menggantikan Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 yang dinilai sudah tidak lagi memadai dalam mengakomodasi perkembangan kebijakan perumahan dan kawasan permukiman, termasuk belum mengatur secara rinci mekanisme penyelesaian PSU perumahan telantar," jelas Suprayitno, dalam rilis yang diterima redaksi, Senin (10/8/2026)

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Permendagri Nomor 15 Tahun 2026 hadir untuk memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah, pengembang, dan masyarakat, sekaligus mewujudkan tata kelola penyerahan PSU yang lebih tertib, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

Ia mengungkapkan, terdapat sejumlah isu strategis yang masih dihadapi dalam penyelenggaraan penyerahan PSU perumahan, antara lain keterlambatan penyerahan PSU oleh pengembang kepada pemerintah daerah, belum terintegrasinya tata kelola penyerahan PSU, belum optimalnya pemanfaatan dan pemeliharaan PSU, lemahnya pembinaan dan pengawasan, serta masih rendahnya kepatuhan pelaporan dari pemerintah daerah.

Suprayitno juga menjelaskan bahwa Permendagri Nomor 15 Tahun 2026 membawa sejumlah penguatan dibandingkan regulasi sebelumnya. "Selain memberikan kepastian hukum yang lebih jelas, regulasi ini menjamin tertib administrasi dan pencatatan Barang Milik Daerah (BMD), mendukung keberlanjutan pelayanan publik, serta mendorong digitalisasi dan integrasi data penyerahan PSU melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD)," imbuh Suprayitno.

Berbagai penyempurnaan juga dilakukan dalam substansi pengaturannya, di antaranya penegasan kewenangan yang berfokus pada PSU perumahan, penguatan aspek perencanaan, pengaturan yang lebih komprehensif mengenai pemanfaatan, pemeliharaan, serta penyelesaian PSU perumahan telantar. Selain itu, keanggotaan Tim Verifikasi diperluas dengan melibatkan unsur Inspektorat dan penilai publik, mengakomodasi partisipasi masyarakat dalam pengawasan, serta mengatur mekanisme koordinasi nasional dalam penyelesaian permasalahan PSU yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)