RENGAT, datariau.com - Kasus pemalsuan Akte Jual Beli (AJB) dengan terdakwa Syafrizal bakalan berbuntut panjang. Pasalnya, pihak kepolisian Polres Inhu sudah terima surat izin dari Masjelis Kehormatan Notaris (MKN) Pekanbaru untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum pejabat Notaris yang diduga turut terlibat dalam pemalsuan AJB tanah milik ibu Rubinem warga Air Molek Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Inhu.
Kuasa Hukum Rubinem, Dody Fernando SH MH kepada datariau.com mengatakan, Surat Izin Pemeriksaan oknum Notaris inisial JD dari MKN sudah keluar dan sudah diterima Polres Inhu pada tanggal 23 Oktober 2017.
"Artinya pihak kepolisian sudah dapat melakukan pemeriksaan terhadap oknum Notaris JD. Dengan sudah keluarnya surat izin dari MKN, kita berharap pihak kepolisian dapat segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum notaris JD. Hal ini guna untuk sejauh mana keterlibatan oknum notaris tersebut," kata Dody, Ahad (24/12/2017).
Sementara itu anak Rubinem, Anto, mengatakan, selaku pihak keluarga korban dirinya sangat menyayangkan sudah keluarnya surat pemberitahun pemeriksaan oknum Notaris, tapi dia selaku pihak korban tidak ada diberitahu.
"Itu yang pertama, dan yang kedua lambannya pemeriksaan oleh pihak kepolisian terhadap oknum Notaris. Kalau kita lihat dari tanggal keluarkannya MKN sudah berjalan kurang lebih dua bulan, tapi hingga kini kami selaku keluarga korban belum mengetahui sudah sejauh mana pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap oknum notaris JD yang diduga turut terlibat dalam pemalsuan AJB milik orang tua saya," terang Anto.
"Kami selaku pihak korban berharap sekali pihak kepolisian dapat segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum notaris JD agar permasalahan kasus pemalsuan AJB terang menderang dan tidak timbulkan fitnah," singkatnya.
Terkait hal ini, pihak kepolisian Polres Inhu belum bisa dikonfirmasi.