RENGAT, datariau.com - Terkait adanya dugaan menangguhkan penanganan kasus laporan polisi No: LP/206/V/2017/Riau/RES PLW, tanggal 15 Mei 2017 tanpa dasar hukum yang jelas, tiga Jaksa Kabupaten Pelalawan dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI oleh Dody Fernando SH MH selaku kuasa hukum Hendri.
"Tiga Jaksa resmi kita laporkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI dengan No: 007/KP-DP/lll/2018. Adapun dasar laporan kita atas kinerja para jaksa terlapor didasari atas pernyataan jaksa peneliti (Para Terlapor) yang menyatakan harus menangguhkan atas penanganan kasus laporan polisi No. LP/206/V/2017/Riau/Res PLW tanggal 15 Mei 2017," kata Dody Fernando SH MH kepada datariau.com, Rabu (14/3/2018).
Ketiga jaksa yang dilaporkan yakni inisial No yang merupakan Kasipidum Kejaksaan Negeri Pelalawan, HP Jaksa Peneliti dan Dy Jaksa Peneliti. Ketiganya dilaporkan karena diduga dengan tanpa dasar hukum yang jelas dan berpihak serta menguntungkan tersangka dalam kasus tersebut dalam surat kejaksaan Negeri Pelalawan No. B-306/N.4.23/Epp.1/02/2018 tanggal 5 Maret 2018 dan surat Kejari Pelalawan No. B-257/n.4.23/Epp.1/02/2018 tanggal 21 Febuari 2018.
"Adapun dasar laporan kita adalah, bahwa klien kita adalah korban dan sekaligus pelapor dalam kasus pemalsuan tanda tagan klien kita dalam AJB No: 56/2017 tanggal 5 April 2017 atau pemalsuan Akta Outentik sebagai dimaksud dalam pasal 264 ayat ke (1e) Jo pasal 266 ayat (1) Jo pasal 263 ayat ke (1) KUHP yang dilakukan oleh oknum Notaris inisial IHP (Tersangka) sebagaimana laporan polisi No: 206/V/2017/Riau/Res PLW tanggal 15 Mei 2017," terang Dody Fernando SH MH.
Dalam kasus yang dilaporkan oleh kliennya, berdasarkan surat SP2HP dari Polres Pelalawan No: B/122/Vlll/2017/Reskrim tanggal 7 Agustus 2017, terang Dody, penyidik telah memeriksa beberapa orang saksi dan satu saksi ahli yaitu Saiful Ashar alias Saiful BAP tanggal 3 Mei 2017, Desi alias Desi BAP tanggal 24 Mei 2017, Joni alias Joni BAP tanggal 3 Mei 2017, Nasep Vandi Sulistyo alias Nasep saksi ahli dan kantor BPN Pelalawan BAP tanggal 3 Juni 2017, Makhsus alias Makhsus Kasi Pendapatan Penduduk di kantor Capil Pelalawan BAP tanggal 25 Juli 2017.
"Bahwa berdasarkan hal tersebut telah memiliki alat bukti yaitu bukti keterangan saksi dan keterangan ahli, sebagai alat bukti berdasarkan pasal 184 KUHAP, yangmana alat bukti adalah, 1 keterangan saksi, 2 keterangan ahli, 3 surat, 4 petunjuk dan 5 keterangan terdakwa. Bahwa tandatangan klien kita sebagai pelapor dalam Akta Jual Beli No: 56/2017 tanggal 5 April 2017 telah dilakukan uji laboratorium forensik No. Lab.6169/DTF/2017 tanggal 22 Juni 2017 menyatakan tanda tangan pelapor (Hendrik) Non Identik, dan hal ini merupakan alat bukti berupa surat (Pasal 184 KUHAP, alat bukti surat)," terang Dody lagi.
Dilanjutkannya, bahwa dalam kasus tersebut telah ada tiga alat bukti, yaitu; 1 keterangan saksi, 2 alat bukti surat, 3 alat bukti keterangan ahli. Dalam proses penyidikan memang tiga alat bukti tersebut yang tidak ditemukan, sedangkan alat bukti keterangan Terdakwa dan petunjuk baru dapat ditemukan di pengadilan ketika persidangan, dan dalam berkas perkara laporan polisi No: LP/206/V/2017/Riau/Res PLW, secara formil dan materil tidak ada masalah lagi.
"Akan tetapi Jaksa peneliti menyatakan bahwa kasus tersebut harus ditangguhkan prosesnya dikarenakan adanya gugatan perdata yang diajukan Desi terhadap Hendrik, dengan nk Register perkara No.21/Pdt.G/2017/PN.PLW," paparnya.
Pada surat Kejari Pelalawan No: B-306/N.4.23/Bpp.1/02/2018 tanggal 5 Mei 2018 pada bagian 22 jawaban penuntut umum angka 3 menjadikan keputusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan No.3109/Pid.B/2015/PN.MDN sebagai dasar pertimbangan hukum untuk menangguhkan penangan perkara dan menganggap keputusan itu sebagai Yurisprudensi adalah putusan pengadilan yang telah dibenarkan oleh Mahkamah Agung RI.
"Putusan sela Majleis Hakim Pengadilan Negeri Medan No 3109/Pid.B 2015/PN MDN yang dijadikan yuresprudensi oleh jaksa peneliti telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Medan sebagaimana keputusan No. 142/PID/2016/PT MDN tanggal 2016," bebernya.
"Jadi sudah nampak jelas jaksa peneliti mengada-ngada dalam membuat dasar hukum untuk menangguhkan penanganan kasus klien kita. Jadi, berdasarkan hal tersebut jelas bahwa sikap Jaksa Peneliti yang menjadikan putusan sela Majelis Hakim PN Medan No. 3109/Pid.B/2015/PN MDN adalah salah dan menyesatkan, karena putusan tersebut telah dibatalkan oleh putusan PT Medan dan hak tersebut penegakan hukum yang tidak jelas," urainya.
"Untuk itu kita minta kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI untuk segera panggil dan periksa ketiga Jaksa Pelalawan tersebut untuk dapat memberikan sanksi tegas terhadap ketiga Jaksa yang diduga berpihak kepada tersangka," singkat Dody Fernando SH MH.
Sementara itu, Nofrika selaku Kasipidum Kejari Pelalawan saat dikonfirmasi melalui selulernya menjelaskan bahwa sampai sejauh ini pihaknya belum ada menerima surat ataupun tembusan surat laporan yang dimaksud.
"Kalau ada yang ingin dikoordinasikan suruh saja kuasa hukum-nya datang ke kantor," singkatnya.