RENGAT, datariau.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rengat akhirnya memvonis Syafrizal terdakwa dalam perkara pemalsuan Akte Jual Beli (AJB) milik Rubinem dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu pada sidang sebelumnya.
Ketua Majelis Hakim Tiwik SH saat membacakan putusan pada sidang yang digelar Senin (20/11/2017) mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah karena telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat autentik.
Oleh karenanya, Pengadilan Negeri Rengat memutuskan terdakwa dihukum dengan 1 tahun 6 bulan dipotong masa penahanan terdakwa.
Ketika Majelis Hakim menanyakan putusan tersebut kepada terdakwa, Syafrizal menyatakan menerima keputusan tersebut, hal yang sama juga disampaikan oleh JPU Yoyok Satrio SH.
Selain itu, dalam Amar Putusan yang dibacakan Tiwik SH MHum juga meminta kepada JPU untuk mengembalikan Surat Tanah (Sertifikat) yang menjadi objek perkara untuk dikembalikan ke BPN.
Sidang putusan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik SH MHum didampingi oleh Petra Jeanny Siahaan SH MH dan Immanuel MP Sirait SH, sedangkan JPU dalam sidang tersebut adalah Yoyok Satrio SH.
Kuasa Hukum Rubinem, Dody Fernanso SH MH cukup puas dengan keputusan PN Rengat yang menghukum terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
"Namun demikian, kami tidak akan berhenti sampai disini saja, kami akan membuat laporan tentang tindak lanjut perkara ini sesuai dengan fakta persidangan," pungkasnya.