Terkait Penangkapan Pengedar Narkoba di Kongsimpat, Ini Penjelasan Polres Inhu

datariau.com
4.830 view
Terkait Penangkapan Pengedar Narkoba di Kongsimpat, Ini Penjelasan Polres Inhu
Foto: Heri
Pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi.

RENGAT, datariau.com - EP alias E (36) yang merupakan warga Desa Gudang Batu Kecamatan Lirik ditangkap pada Jum'at (16/3/2018) di bengkel las milik Yance di Jalan Raya Kongsimpat Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Inhu.

Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIk MH melalui Paur Humas Polres Inhu IPDA Juraidi membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang tersangka narkoba, pada Jum'at sekitar pukul 10.30 wib.

"Tepatnya sekitar pukul 08.00 wib Personil Sat Narkoba Polres Inhu mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi naroba di Jalan Kongsimpat Pasir Penyu," terangnya.

Selanjutnya, Kasat Res Narkoba Polres Inhu AKP Zainal Arifin SH MH memerintahkan tim Ops Res Narkoba Polres Inhu yang dipimpin oleh Kanit l IPTU Abdan SE MH agar menindaklanjuti informasi tersebut.

Sat Narkoba melakukan pengintaian dan melihat 1 orang laki-laki dengan gelagat yang mencurigakan. Kemudian tim mendekati orang tersebut namun yang bersangkutan kabur, kemudian tim ops melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku.

“Ketika dilakukan interogasi, yang bersangkutan mengaku bernama EP alias E, ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 4 bungkus yang diduga shabu yang dipegang di tangan kiri,” paparnya.

Lalu, tim menanyakan kepada tersangka apakah masih ada menyimpan shabu, terlapor memberitahukan bahwa ada menyimpan shabu di belakang bengkel. “Lalu tim melakukan penggeledahan di belakang bengkel dan menemukan 1 buah kaleng plastik warna putih, setelah dibuka ternyata berisikan 16 bungkus shabu,” terangnya lagi.

Setelah ditemukan dan diperlihatkan kepada terlapor, terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

BB yang diamankan dalam kesempatan tersebut adalah 20 paket shabu dengan berat 32.90 gram, 1 unit Hp Nokia, 1 unit timbangan elektrik, 1 buah tabung plastik warna putih, 1 buah sendok pipet, 1 buah jarum, 1 buah kaca pirex dan uang senilai Rp200 ribu.

Sebelumnya warga menyebut ada terdengar bunyi tembakan saat pengejaran terhadap pelaku, namun Polres Inhu belum memberikan jawaban atas pengakuan warga tersebut.

Penulis
: Heri
Editor
: Angga
Sumber
: Datariau.com
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)