Kendalikan Sabu Dari Dalam Sel, Polres Inhu Ungkap Mafia Narkoba Rutan Rengat

datariau.com
875 view
Kendalikan Sabu Dari Dalam Sel, Polres Inhu Ungkap Mafia Narkoba Rutan Rengat
Tiga pelaku dan barang bukti yang diamankan Polisi.

INHU, datariau.com - Kepolisian Resor Inhu melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil meringkus salah seorang Napi yang mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dari dalam sel tahanan.

Napi yang sedang menjalani masa hukuman terkait kasus narkoba yang diketahui berinisial S (42) warga Desa Batu Gajah Kecamatan Pasir Penyu ini diringkus Satres Narkoba Polres Inhu, Ahad 3 Mei 2020 sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap Napi pengendali narkoba dari dalam Rutan tersebut.

Dikatakan Misran, keberhasilan ini tidak terlepas dari kerjasama dan peran aktif Kepala Rutan Rengat, Fauzi Harahap yang ingin lingkungan tempat tugasnya bersih dari segala bentuk tindak pidana.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat, jika Rutan Rengat sering dijadikan sebagai pusat peredaran narkoba di sebagian wilayah Inhu, bahkan untuk di dalam Rutan itu sendiri," ujar Misran, Senin malam (11/5/2020).

Setelah mendapat informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Inhu AKP Jalifer L Toruan SAP berkoordinasi dengan kepala Rutan sekaligus melakukan penyelidikan.

Ternyata benar, hanya beberapa jam saja melakukan penyelidikan, sekitar pukul 02.00 WIB, polisi berhasil meringkus S di kamar tahanan blok B dengan Barang Bukti narkoba sebanyak 7 bungkus plastik besar, 5 bungkus plastik sedang, 95 bungkus plastik kecil, 1 bungkus plastik berisi 37 butir diduga narkotika jenis ekstacy bruto 14 gram, 2 pak plastik bening, uang tunai Rp 21.400.000, 2 unit hp, 2 unit timbangan elektrik, dan 1 dompet warna cream. 

Kemudian dilakukan pengembangan, selang beberapa menit kemudian kembali polisi berhasil mengamankan Z (38) yang juga Napi Rutan Rengat, warga Desa Pelangko Kecamatan Kelayang yang sedang menjalani hukuman kasus narkoba.

Selanjutnya, Sabtu 9 Mei 2020 sekitar pukul 14.00 WIB, kembali diamankan seorang Napi Rutan Rengat DD (31) dengan BB 1 bungkus plastik diduga narkotika jenis sabu bruto 3 gram, kemudian 1 bungkus plastik diduga narkotika jenis pil ekstacy sebanyak 15 butir bruto 6 gram dan 1 unit HP merk Vivo yang digunakan tersangka untuk bertransaksi.

"Ketiga tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya," pungkas Misran. (den)

Penulis
: Deni
Editor
: Redaksi
Sumber
: Datariau.com
Tag:Inhu
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)