Terdakwa Pemalsuan AJB Rubinem Dituntut 1,6 Tahun Penjara

datariau.com
1.716 view
Terdakwa Pemalsuan AJB Rubinem Dituntut 1,6 Tahun Penjara
Ilustrasi

RENGAT, datariau.com - Terdakwa dalam perkara pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) milik Rubinem yang digelar Pengadilan Negeri Rengat Kabupaten Inhu, Syafrizal akhirnya dituntut 1,6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Inhu.

"Terdakwa dinyatakan bersalah dalam kasus ini dengan ini kita tuntut 1,6 tahun kurungan (penjara)," kata Yoyok Satrio SH, JPU dalam sidang yang digelar Rabu (15/11/2017).

Sidang ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PN Rengat Tiwik SH MHum selaku Ketua Majelis Hakim dan didampingi oleh Petra Jeni Siahaan SH MH dan Immanuel MP Sirait SH MH selaku Hakim anggota.

Dalam kesempatan tersebut majelis hakim menanyakan kepada terdakwa apakah akan menyampaikan pembelaan terhadap tuntutan tersebut. Karena terdakwa tidak memberi jawaban akhirnya mejelis hakim menutup persidangan dan memutuskan untuk melanjutkan kembali pada Jum'at nanti, (17/11/2017).

"Karena masa penahanan terdakwa sudah mau habis maka sidang akan dilanjutkan Jum'at dengan agenda penyampaian pembelaan (Pledoi) dari terdakwa," tutup Tiwik SH.

Penulis
: Heri
Editor
: Agusri
Sumber
: Datariau.com
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)

    wrong sql query