Sebanyak 3.500 Botol Miras Ilegal Diamankan Polres Pelalawan

datariau.com
1.378 view
Sebanyak 3.500 Botol Miras Ilegal Diamankan Polres Pelalawan
Samsul
Speedboad bermuatan miras diamankan polisi.

PELALAWAN, datariau.com - Polres Pelalawan berhasil mengamankan Minuman Keras (Miras) sebanyak 290 kardus berisikan 3500 botol berbagai merek luar negeri di sebuah kanal antara kecamatan Kuala Kampar, Ahad (4/9/2016).

Berdasarkan data dirangkum Datariau.com melalui Tribrata News Riau, Senin (5/9/2016) menyebutkan, diduga Miras ini dikirim dari Batam Kepulauan Riau, diangkut dengan menggunakan sebuah speedboat.

Penangkapan barang illegal ini berawal ketika anggota Polsek Kuala Kampar melakukan patroli disepanjang Sungai Kampar dan melihat sebuah speedboat lagi mengalami kerusakan mesin di sebuah kanal.

Ketika dihampiri dari dekat, anggota yang melakukan patroli kala itu, dikejutkan dengan tumpukan kardus yang berisikan ribuan botol Miras. Hanya saja ketika itu, speedboat ditinggal begitu saja oleh pemiliknya di TKP. Barang haram inipun langsung diamankan.

Untuk kepentingan penyelidikan, ribuan Miras ini langsung diangkut ke kantor Mapolres Pelalawan.

Kapolres Pelalawan AKBP Ari Wibowo melalui AKP Herman Pelani menuturkan, penangkapan Miras itu bermula ketika anggota Polsek Kuala Kampar melakukan patroli di perairan sungai Kampar.

Petugas, saat itu, jelas Herman melihat sebuah speedboat yang bersandar di sebuah kanal. "Selidik punya selidik, ternyata speedboat ini dalam kondisi rusak dan bermuatan ribuan Miras," jelas Kasat Reskrim.

Untuk kepentingan penyelidikan, semua Miras ini diamankan di kantor Mapolres Pelalawan. "Semua barang bukti sudah kita amankan," tutup Kasat Reskrim.

Penulis
: Samsul
Editor
: Ummu SH
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)