Polres Pelalawan Ringkus Bandar Narkoba Bersenpi

datariau.com
564 view
Polres Pelalawan Ringkus Bandar Narkoba Bersenpi

PELALAWAN, datariau.com - Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri mengungkap jaringan peredaran Narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini tersangka inisial ZTS (37) yang merupakan seorang residivis kasus Narkoba memiliki senjata api (Senpi) Revolver rakitan, dengan 5 butir peluru yang masih aktif.

Saat konferensi pers pada Kamis 17 April 2024 sore, Kasat Narkoba IPTU Haryanto Alex Sinaga menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini, merupakan penangkapan yang di Jalan Akasia Kecamatan Pangkalan Kerinci. Kemudian dikembangkan terhadap tersangka berikutnya, berhasil diamankan di Jalan Pepaya Kecamatan Pangkalan Kerinci.

Tersangka pertama adalah WW (27) dan rekannya ZTS, pengungkapan kedua tersangka ini berawal dari laporan masyarakat, bahwasanya di Jalan Akasia sering terjadi transaksi Narkoba. Berdasarkan laporan tersebut maka tim Satnarkoba melakukan penyelidikan.

Kemudian tim juga melakukan pengintaian, tepat pada Selasa 15 April 2025 tersangka berhasil diamankan. Kemudian terhadap tersangka dilakukan interogasi dan penggeledahan, terduga mengaku bernama WW dan ditemukan barang bukti 1 paket sabu dengan berat 0,19 gram.

Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu diperoleh dari rekannya yang bernama ZTS, tinggal di Jalan Pepaya Kecamatan Pangkalan Kerinci.
Tim kembali melakukan pengembangan terhadap ZTS dengan langsung menuju rumahnya berdasarkan petunjuk WW.

ZTS berhasil ditangkap di rumah kontrakan Jalan Pepaya. Pada saat penangkapan tersangka sempat membuang barang bukti sabu ke dalam closed rumah atau toilet rumahnya, sebelum tim berhasil mendobrak pintu rumah.

Pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti 1 kaca pirex berisikan Narkotika jenis sabu. Satu pucuk senjata api jenis Revolver dan amunisi aktif sebanyak 5 butir. Serta timbangan digital dan Handphone Android, barang bukti pendukung lainnya.

Kapolres Pelalawan saat komferensi pers berlangsung di Aula Teluk Meranti, Mapolres Pelalawan mengatakan bahwa terhadap kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 (1) jo 112 (2) undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman kurungan paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka ZTS dijerat dengan pasal 1 ayat (1) undang undang Darurat RI tahun 1951 tentang senjata api.Ancaman hukuman paling singkat 20 tahun dan paling lama seumur hidup. (yus)

Penulis
: Yuspardi
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)