Satu Pencuri Sawit Diciduk Polsek Pujud, Dua Masih Status DPO

datariau.com
2.065 view
Satu Pencuri Sawit Diciduk Polsek Pujud, Dua Masih Status DPO
Samsul
Tersangka dan barang bukti.

PUJUD, datariau.com - Tim Opsnal Polsek Pujud Rokan Hilir menciduk tersangka JS (18) seorang pengangguran warga Desa Teluk Nayang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir dan dua tersangka masih status DPO.

Diciduknya satu tersangka dan dua masih DPO dalam kasus pencurian buah sawit di lahan tanaman sawit milik HMD di Dusun Banjar XII Desa Sungai Pinang, Kecamatan Pujud, Rohil.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Henry Posma Lubis Sik MH melalui Kasubbag Humas Aiptu Pangeran Yusran Chery, Kamis (15/9/2016) menerangkan, kronologis kejadian pencurian pada hari Selasa (13/9) sekira pukul 10.00 WIB.

Pada saat itu saksi Tomi dan Arjuna melihat buah sawit milik HM Darus sudah dipanen dan ditumpuk pada satu tempat di Dusun Banjar XII Desa Sungai Pinang, Kecamatan Pujud, Rohil.

Pada saat itu, saksi Tomi dan Arjuna patroli di sekitar kebun dan menemukan 3 orang laki-laki yang mencurigakan. Dengan kecurigaan itu, saksi Tomi dan Arjuna mendekati 3 orang laki-laki yang dicurigai dan spontan 2 diantara 3 lelaki itu melarikan diri sedangkan 1 orang mengaku bernama inisial JS dapat ditangkap.

Setelah ditangkap tangan, JS mengakui bahwa dirinya bersama TO dan RO yang merupakan DPO sedang melakukan pencurian buah tanaman sawit. Kemudian, saksi Tomi menghubungi Reskrim Pujud. Tak lama kemudian personil Reksrim Pujud datang ke lokasi dan melakukan penangkapan serta menyita BB guna penyidikan lebih lanjut.

Penulis
: Samsul
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)