Sat Reskrim Polres Langsa Berhasil Bongkar Sindikat Curanmor

datariau.com
1.508 view
Sat Reskrim Polres Langsa Berhasil Bongkar Sindikat Curanmor
Syarifuddin
Para tersangka dan barang bukti yang diamankan polisi.

LANGSA, datariau.com - ‎Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa berhasil membongkar sindikat pencurian sepeda motor (Curanmor) setelah menangkap SY (41) warga Gampong Blang Seunibong Kecamatan Langsa Kota, karena diduga telah membobol showroom Central Motor di Jalan H Agus Salim Gampong Blang.

Wakapolres Langsa Kompol Siswara Hadi Chandra yang didampingi Kasat Reskrim, Iptu Agung Wijaya Kusuma dalam prees release kepada sejumlah wartawan, Senin (12/3/2018) mengatakan, pengungkapan sindikat curanmor itu berawal dari laporan korban Aidil Adhar pada Selasa 6 Februari 2018 tentang pencurian kenderaan bermotor di Showroom Gampong Blang Langsa Kota.

Berdasarkan laporan ini, Sat Reskrim melakukan penyelidikan secara itensif yang akhirnya membuahkan hasil menangkap SY (41) warga Gampong Blang Seunibong Kecamatan Langsa Kota. SY ditangkap karena diduga telah melakukan aksi pembobolan showroom Central Motor di Jalan H Agus Salim Gampong Blang Langsa Kota.

Selain menciduk tersangka SY, tim Sat Reskrim juga berhasil menangkap dua orang penadah sepeda motor masing-masing berinisial JM (27) warga Kampung Ie Bintah dan HZ (24) warga Kampung Gelanggang Merak, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang.

Selanjutnya dijelaskan Waka Polres, dari aksi tersangka pelaku ini, korban kehilangan dua unit sepeda motor merk Vario dan Beat serta puluhan STNK sepeda motor yang disimpan di dalam laci meja.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka SY mengaku membobol showroom dengan cara masuk dari atas warnet yang bersebelahan dengan showroom‎. Kemudian tersangka menggondol dua unit sepeda motor yang kuncinya tergantung di kenderaan lewat pintu belakang showroom tersebut.

Sedangkan satu unit sepeda motor yang dicuri telah dijual tersangka kepada JM dengan harga Rp2.500.000, lalu oleh JM jual lagi kepada HZ dengan harga Rp3 juta, sementara satu unit lagi masih disimpan tersangka SY karena belum laku dijual.

Kemudian dua barang bukti tersebut berhasil diamankan yakni 1 unit Sepmor Honda Beat BL 5981 DAB dan 1 unit Sepmor Honda Vario BL 6438 FD. Akibat perbuatannya, ketiganya baik tersangka maupun penadah dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian pemberatan dan Pasal 480 KUHPidana tentang penadah dengan ancaman hukuman 4-7 tahun kurungan penjara.

Penulis
: Syarifuddin
Editor
: Angga
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)