BATUHAMPAR, datariau.com - Tim Opsnal Polsek Batu Hampar mengamankan seorang laki-laki diduga terlibat pelaku Curat dan dibantu oleh tim opsnal Polsek Bangko. Adapun pelaku yang diamankan adalah inisial MD (20) warga Batu Hampar ditangkap di Bangko.
Berdasarkan data yang dirangkum datariau.com di Polsek Batu Hampar, bahwa pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/09/XI/2016/Riau/Rohil/ Sek Batu Hampar tanggal 21 November 2016.
Pada saat itu, Senin 21 November 2016 sekira pukul 08.00 wib Polsek Batu Hampar menerima Laporan Polisi dari masyarakat bahwa di kediaman rumahnya pada hari Kamis 17 November 2016 sekira pukul 12.00 wib telah terjadi Curat yang mengakibatkan sepeda motor miliknya jenis Honda Supra 125 hilang.
Selanjutnya dilakukan pencarian oleh pelapor dimana-mana dan ia mendapatkan informasi kalau keberadaan sepeda motor miliknya berada di seputar wilayah Kecamatan Bangko.
Kemudian pelapor berupaya mencari dengan pihak keluarga dan kerabat dan sampai sepeda motor dapat dikembalikan pelaku ke rumah kediaman keluarga pelapor, setelah mendapatkan informasi bahwa sepeda motor dikembalikan pelapor langsung memberitahukan kepada Kanit Reskrim Polsek Batu Hampar untuk dilakukan penangkapan.
Selanjutnya Kanit Reskrim beserta dengan anggota diperintahkan Kapolsek Batu Hampar melaksanakan Lidik di lapangan untuk mencari diduga pelaku.
Selanjutnya kanit Reskrim Polsek Batu Hampar melaksanakan koordinasi dan meminta Bantuan dengan Team Opsnal Polsek Bangko melalui Kanit reskrim Polsek Polsek Bangko untuk dapat membantu penangkapan karena menurut informasi diketahui pelaku merupakan residivis Polsek Bangko,dan sekitar pukul 22.00 wib pelaku dapat diamankan oleh Team Opsnal Polsek Bangko.
Selanjutnya menyerahkan kepada Unit Reskrim Polsek Batu Hampar untuk dilaksankan proses sidik, dan berdasarkan keterangan diduga pelaku yang diamankan memang benar pelaku yang mengantarkan sepeda motor ke rumah kerabat pelapor setelah dilakukan tebusan dengan uang senilai Rp.1.200.000, pelaku mengatakan bahwa ranmor tersebut diberikan oleh rekannya inisial JNI (DPO) untuk menjualkan sepeda motor tersebut.
Setelah itu pelaku bersama dengan rekannya inisial AN sempat menjualkan sepeda motor tersebut kepada seseorang yang hanya dikenal oleh saudara AN, dan setelah pelaku bertemu dengan salah seorang keluarga pelapor yaitu saudara NN dan meminta mengembalikan sepeda motor dengan cara ditebus dengan uang lalu pelaku dan saudara AN mengambil kembali sepeda motor dengan cara mengembalikan uang penjualan dan selanjutnya pelaku mengantarkan sepeda motor milik pelapor ke rumah keluarga pelapor di Jalan Manap Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil.
Menurut hasil keterangan pelaku dan keterangan saksi kemudian Polsek Batu Hampar melakukan proses sidik dengan melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap diduga pelaku Curat MD.
Kemudian Polsek Batu Hampar mengamankan tersangka di Mapolsek Batu Hampar guna penyidikan lebih lanjut, dan Barang Bukti 1 unit sepeda motor dengan Identitas Ranmor Merk Honda type NF125SF (FGM-FI) No. Rangka: MH1JB61186KO12252 dan No. Mesin: JB61E-1012303 tahun pembuatan tahun 2006 warna hitam.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Henry Posma Lubis Sik MH melalui Kasubag Humas Aiptu Pangeran Yusran Chery, Selasa (22/11/2016) dikonfirmasi memenarkan penangkapan pelaku Curat tersebut.