PANGKALAN KERINCI, datariau.com - Proyek rehab gedung Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Pelalawan saat ini masih 16 persen bobot kerja. Padahal, kontrak sudah berjalan 4 bulan.
Sehingga Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Hasan Tua Tanjung, memasukan proyek rehab gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam daftar proyek yang berpotensi tidak selesai dalam tahun 2018 ini.
Hal itu disampaikan langsung olehnya setelah melihat progres pekerjaan kontraktor dari PT Kemuning Yona Pratama.
Padahal sudah dua kali diberikan surat teguran tertulis kepada perusahaan pemenang tender.
"Kalau berpotensi putus tak selesai dan putus kontrak, itu proyek gedung DPRD. Saya sudah perintahkan PPK dan PPTK untuk membuat administrasinya bagus-bagus," tutur Hasan Tua Tanjung, Kamis (1/11/2018).
Hasan Tua mengakui jika proses pengerjan sangat lamban padahal jenis pekerjaan rehab berat yang terkenal rumit.
Tukang yang bekerja sangat sedikit dalam menyelasikan item pekerjaan yang banyak, meliputi lantai II dan III serta bagian atap.
Menurut Hasan Tua, kontraktor selalu beralasan sedang memesan material atap, agar leluasa mengerjakan interior.
Namun empat bulan berjalan, atap yang dipesan tak kunjung datang. Malah pekerjaan yang dimulai di dalam ruangan ditinggal oleh pekerja.
"Kalau memesan atap, itu gampang. Asalkan pembayarannya Cash, banyak suplier. Sekarang dia profesional ngak, punya modal ngak. Itu persoalannya," tambah Hasan Tua.
Dijelaskannya, tidak berapa lama lagi teguran ketiga akan dilayangkan Dinas PUPR kepada kontraktor.
Kemudian diberikan waktu dua minggu untuk mengevaluasi target pekerjaan.
Apabila pencapaian tak sesuai dengan target yang diberikan, pihaknya tak segan-segan untuk memutus kontrak pekerjaan.
Lantaran dijamin tak akan selesai, mengingat waktu yang tinggal sedikit.
Kondisi proyek rehab gedung DPRD Pelalawan yang mulai terbengkalai.
"Kita juga tak mau itu putus kontrak. Tapi kalau mereka (kontraktor) tak sanggup lagi, mau gimana lagi," katanya.
Pemenang tender proyek rehab gedung DPRD Pelalawan dari PT Kemuning Yona Pratama dengan nilai kontrak sebesar Rp 3.282.839.705.04 yang bersumber dari APBD Kabupaten Pelalawan tahun 2018.
Nomor kontrak 640/PUPR-PBBANGKIM/PGK/KONTRAK/FISIK/2018/06 dan nama konsultan pengawas CV. Novianda Cemerlang Konsultan KSO PT Raissa Gemilang.