Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda APBD Siak Tahun 2017, Syamsuar: Hendaknya Segera Disahkan Menjadi Perda

Hermansyah
920 view
Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda APBD Siak Tahun 2017, Syamsuar: Hendaknya Segera Disahkan Menjadi Perda
Rapat paripurna penyampaian Ranperda sekaligus penyerahan naskah Ranperda APBD tahun 2017.

SIAK, datariau.com - DPRD Kabupaten Siak gelar rapat paripurna penyampaian Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Siak tahun 2017, Senin (2/07/2018).

Mesti sempat tertunda, namun sidang paripurna kembali dilanjutkan dengan agenda tersebut, sidang sendiri dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sutarno yang dihadiri langsung oleh Bupati Siak Drs H Syamsuar Msi beserta Wakil Bupati H Alfedri, Sekda Kabupaten Siak H Tengku Said Hamzah, beserta seluruh Pimpinan OPD.

Dalam penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2017, Kepala Daerah H Syamsuar mengatakan upaya membangun daerah Siak lebih maju diperlukan peran partisipasi aktif semua elemen baik eksekutif dan legislatif. 

Bupati Siak juga memberikan penghargaan yang tinggi kepada Ketua beserta anggota DPRD Siak atas kerja sama yang serasi dan harmonis telah terjalin selama ini.

Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan kewajiban kepala daerah untuk menyampaikanya terkait tentang laporan keuangan daerah dan disampaikan paling lambat 6 bulan setelah masa tahun sebelumnya.

Bupati Siak Drs H Syamsuar Msi melanjutkan laporan yang diberikan kepada DPRD Siak adalah hasil dari pemeriksaan BPK RI belum lama ini.

Selain itu tujuan nyata penyampaian ini yakni memberikan informasi pencapaian target pengelolaan keuangan dan pembangunan yang telah terealisasi, menyajikan kenaikan atau penurunan laporan keuangan dari tahun sebelumnya dan yang berkaitan dengan hal tersebut. 

"Harapanya agar kerja keras semua elemen yang berkomitmen membentuk keuangan akuntabel dan transparan inilah hendaknya terus dipertahankan, sehingga sesuai dengan harapan semua lapisan masyarakat," tutur Syamsuar.

Menurut Syamsuar saat di mintai keterangan oleh awak media, ia menyebutkan masih terdapat banyak kekurangan anggaran dibeberapa bidang, namun ini tentunya akan segera dicarikan solusi, sehingga tidak menghambat percepatan pembangunan di Kabupaten Siak. 

"Implementasi penyelenggaraan pelaksanaan Ranperda hendaknya dapat pula bisa segera di sahkan menjadi Perda," terangnya.

Dalam penyampaiannya, Ketua Sidang Sutarno mengatakan bahwa pada tahapan selanjutnya, DPRD akan membahasnya sesuai dengan mekanisme perundang undangan yang telah telah ada (berlaku). 

Diakhir agenda sidang dilakukan penyerahan naskah Ranperda APBD tahun 2017 dari Bupati Siak kepada Ketua DPRD Kabupaten Siak.

Penulis
: Hermansyah
Editor
: Hermansyah
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)