Polsek Lirik Ringkus Pemain Judi Jenis Qiu-Qiu

datariau.com
3.281 view
Polsek Lirik Ringkus Pemain Judi Jenis Qiu-Qiu
Heri
Kanit Reskrim Polsek Lirik Bripka Yusmar SH.

RENGAT, datariau.com - Tepat pada hari Rabu (15/6/2016) sekira pukul 03.00 wib, Anggota Kepolisian Sektor Lirik mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Sidomulyo ada orang yang sedang melakukan permainan judi jenis Qiu-Qiu.

Dari hasil laporan masyarakat tersebut, sekira pukul 03.00 wib anggota Polsek Lirik yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Lirik AKP Taupiq Nugraha SE beserta anggota mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki yang diketahui sedang bermain judi jenis Qiu-Qiu.

Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIk didampingi Kapolsek Lirik AKP Taupiq Nugraha SE, melalui Kanit Reskrim Polsek Lirik Bripka Yusmar SH saat dikonfirmasi membenarkan bahwa ada penangkapan dua orang pelaku judi.

"Benar, semalam bersama Kapolsek dan beberapa anggota Polsek Lirik kita melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku judi Qiu-Qiu di Dusun II Desa Pasir Ringgit, sekitar pukul 03.00 Wib dini hari," ujarnya, Rabu (15/6/2016).

Kedua pelaku yang berhasil diamankan diantaranya NK (34), Dusun II Desa Pasir Ringgit dan ED (28), Desa Sidomulyo, sedangkan 2 orang rekan pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Atas kejadian tersebut kedua pelaku beserta barang bukti berupa uang sejumlah Rp 662.000, 1 set kartu domino merk kabuki yang telah dipergunakan, 1 Set kartu domino merk kabuki yang masih baru diamankan di Polsek Lirik guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Mereka dikenakkan UU tentang perjudian pasal 303 KHUP dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkas Kanit Reskrim Polsek Lirik Bripka Yusmar SH.

Penulis
: Heri
Editor
: Riki
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)