Polsek Kubu Rohil Ringkus Dua Pria Pelaku Curanmor

datariau.com
2.312 view
Polsek Kubu Rohil Ringkus Dua Pria Pelaku Curanmor
Windy

KUBU, datariau.com - Telah dilakukan penangkapan dua orang MO (35) dan SL (33) pengungkapan tindak pidana curanmor di wilayah hukum Polsek Kubu, Senin 23 Oktober 2017.

Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH dikonfirmasi oleh awak media Datariau.com melalui Kasub Bag Humas Polres Rohil Aiptu Yusran Pangeran Chery menjelaskan, Senin 23 Oktober 2017 sekira pukul 15.00 WIB personil Polsek Kubu mendapat informasi adanya pelaku Curanmor MO di Kepenghuluan RTP Kanan Kecamatan Kubu.

Setelah personil Polsek Kubu mendapat informasi, personil Polsek Kubu melaporkan kepada Kapolsek Kubu AKP Syofyan, selanjutnya pukul 16.00 WIB Kapolsek Kubu memerintahkan personil Polsek Kubu untuk melakukan pengintain dan penangkapan tersangka kasus Curanmor MO di Jln Sudirman Kepenghuluan RTP Kanan Kecamatan Kubu, pukul 17.00 WIB, personil polsek Kubu melakukan penangkapan terhadap MO di Jln Sudirman Kepenghuluan RTP Kanan Kecamatan Kubu.

Saat personil Polsek Kubu melakukan penangkapan terhadap tersangka MO, personil Polsek Kubu menemukan 1 buah sepeda motor Supra X 125 dengan Nopol BK 2795 YAF dan 1 buah kunci Y di dalam jok.

Selanjutnya personil Polsek Kubu mengamankan MO dan barang bukti ke Polsek Kubu guna proses lebih lanjut.

Setelah tersangka Curanmor atas nama AN diamankan di Polsek Kubu, personil Polsek Kubu melakukan riksa awal (interogasi) dimana AN mengakui pada saat melakukan Curanmor bersama SL.

Kemudian personil Polsek Kubu melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap tersangka SL, Selasa 24 Oktober 2017 pukul 00.30 Wib personil Polsek Kubu berhasil melakukan penangkapan SL di rumahnya Jalan Sudirman Kepenghuluan RTP Kanan Kecamatan Kubu.

Personil Polsek Kubu melakukan pencarian kunci T alat yang digunakan untuk mencuri sepeda motor, yang mana personil Polsek Kubu menemukan barang bukti 1 kunci T yang ditanam di samping rumah SL di Jl Sudirman Kepenghuluan Rtp Kanan Kecamatan Kubu.

Selanjutnya personil polsek Kubu mengamankan SL dan BB ke Polsek Kubu guna proses lebih lanjut.

Setelah tersangka AN dan AM diamankan di Polsek Kubu, Personil Polsek Kubu melakukan riksa, AN dan AM mengakui telah 6 kali melakukan Tindak Pidana Curanmor di Wilayah hukum Polsek Kubu.

Penulis
: Windy
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)