Polsek Kempas Amankan 5 Pria Di Duga Menjadi Pelaku Pemilikan Narkotika Jenis Sabu - Sabu

Izon
2.046 view
Polsek Kempas Amankan 5 Pria Di Duga Menjadi Pelaku Pemilikan Narkotika Jenis Sabu - Sabu
Kelima tersangka yang diamankan polisi.

TEMBILAHAN, datariau.com - Polsek Kempas memgamankan 5 orang pria sekaligus diduga menjadi pelaku kepemilikan barang haram alias narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Provinsi Lintas Sungai Ara-Kotabaru, Kelurahan Harapan Tani, Kecamatan Kempas dan Simpang Kilometer 5 Desa Danau Pulau Indah, Kecamatan Kempas, Rabu (2/8/2017).

Kelima tersangka ini masing-masing berinisial Ar (18), Er (22) dan Ju (35), ketiganya warga Dusun Sentosa Desa Lintas Utara Kecamatan Keritang dan Ma (34), Mar (31), keduanya warga Kilometer 5 Desa Danau Pulai Indah Kecamatan Kempas.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Kempas AKP Andriyanto SIK mengatakan, bahwa pengungkapan kasus narkotika itu berawal dari kecurigaan petugas patroli Polsek Kempas, melihat gelagat tiga orang pemuda yang mengendarai 2 unit sepeda motor Suzuki FU150 tanpa nomor polisi dan Honda Beat BM 5342 GD, pada pukul 00.30 WIB.

"Tiga orang pemuda itu mencurigakan, lalu petugas patroli mengikuti. Ketika melintas di Jalan Provinsi Lintas Sungai Ara-Kotabaru, petugas patroli lalu memberhentikan kendaraan mereka dan kemudian memeriksa kelengkapan kendaraannya dan barang bawaan. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan 1 paket kecil sabu-sabu dalam tas warna hitam," kata AKP Andriyanto, Rabu (2/7/2017).

Ketiga tersangka kemudian langsung dibawa ke Mapolsek Kempas. "Saat diinterogasi, ketiga tersangka yang kemudian mengaku bernama Ar, Er dan Ma, mengatakan, bahwa mereka hanya membawakan sabu-sabu untuk tersangka Ju, yang dipesan dari tersangka May," ungkapnya.

Tidak membuang waktu, personel Polsek Kempas yang langsung dipimpin Kapolsek Kempas dan Kanit Reskrim Polsek Kempas IPTU Arinal Fajri kemudian bergerak menangkap kedua tersangka di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan.

Dari tersangka Mar, kembali disita 6 paket kecil sabu-sabu, 1 buah bong, 1 buah kaca, 1 buah jarum, 1 buah korek api gas dan uang tunai hasil penjualan sabu-sabu sebanyak Rp.600.000.

"Saat ini, lima tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kempas guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Penulis
: Izon
Editor
: Izon
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)