Lagi, Seorang Warga Singingi Hilir Diamankan Sat ResNarkoba Polres Kuansing

Jekha Saqban Saputra
1.193 view
Lagi, Seorang Warga Singingi Hilir Diamankan Sat ResNarkoba Polres Kuansing
Foto : Humas Polres Kuansing
KUANSING, datariau.com - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kuansing yang dipimpin Kasat Narkoba AKP PJ Nababan SH MH mengamankan pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu di Desa Sukamaju, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi. Pelaku bernama HK als B, laki-laki, Desa Sukamaju, 49 tahun, Petani, Desa Sukamaju Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi. Kamis (27/1/2022) sore 15.30 WIB.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku, 15 (Lima belas) paket plastik bening berisi kristal di duga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 2,7 (Dua koma tujuh gram), 1 (satu) unit Handphone merk VIVO V23e warna biru langit, Uang tunai Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah), 3 (Tiga) Plastik bening, 1 (satu) Helai Celana jeans pendek warna biru pudar merek Goldsmit.

Sebelumnya, pada hari Senin (17/1/2022) sore di Desa Simpang Raya, Kecamatan Singingi Hilir juga telah ditangkap pelaku pengedar Narkoba inisial AT yang merupakan warga Desa Simpang Raya, Kecamatan Singingi Hilir.

Ditempat terpisah Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi saat dihubungi wartawan, membenarkan pengungkapan TP Narkoba tersebut dan melalui Kasi Humas Polres Kuansing AKP Tapip Usman SH mengatakan awal penangkapan tersangka TP Narkoba jenis Shabu tersebut bermula dari informasi masyarakat dari Desa Sukamaju, Kecamatan Singingi Hilir sering terjadi peredaran gelap Narkoba janis Shabu.

Kasat bersama Tim Opsnalnya berdasarkan informasi masyarakat berdasar surat perintah tugas melakukan penyelidikan kemudian melakukan pengungkapan dengan mengamankan pelaku HK als B di pondok kebun sawit saat sedang berbaring sambil bermain handphone di Desa Sukamaju, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.

Terhadap pelaku dilakukan penggeledahan, di temukan barang bukti 15 paket di duga Narkotika jenis Shabu di kantong celana pelaku, yang di akui pelaku adalah miliknya, maka pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Kuansing guna dilakukan proses lebih lanjut.

"Perbuatan pelaku melanggar Undang-undang dan terhadap pelaku di duga melakukan perbuatan melanggar Pasal 114 (1) junto Pasal 112 (1) UU RI No. 35 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun hingga 12 tahun penjara," terang Tapip.

Kami mengajak dan menghimbau kepada masyarakat, apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal agar menginformasikan kepada petugas kepolisian," ajak Kasi Humas sembari menutup pembicaraannya. (jss)

Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)