Polsek Bangko Amankan Sabu Senilai Ratusan Juta Rupiah

datariau.com
1.419 view
Polsek Bangko Amankan Sabu Senilai Ratusan Juta Rupiah
Pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi. (Foto: Halloriau.com)

BAGANSIAPIAPI, datariau.com - Jajaran Opsnal Mapolsek Bangko menangkap tersangka kepemilikan Narkotika jenis Ekstasi atau Inek dan Narkotika yang diduga Sabu-sabu sekitar 2 ons.

Tak tanggung-tanggung 90 butir inek berwarna hijau berhasil disita dari tersangka Devi Yavitri alias Evi (40), Selasa (13/2/2018) sekitar pukul 15.30 WIB.

Untuk Narkotika jenis Sabu ini ditaksir nilainya mencapai ratusan juta dan siap edar. Namun jumlah pastinya belum ditimbang secara pasti. Tersangka merupakan seorang Buruh lepas warga Jalan Arjuna, RT 005/RW 002, Kepenghuluan Labuhan Papan, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan. Tersangka ditangkap di Jalan Pelabuhan Baru, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko tepatnya di areal Pekuburan Cina.

Adapuan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 (dua) bungkus  plastik bening yang di duga di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik bening besar berisikan pil warna hijau sebanyak 98 butir yang diduga narkotika jenis pil ekstasi dan1 buah hp merek Samsung lipat warna hitam.

Kapolsek Bangko, Kompol Agung Triadi SIk MH didampingi Kanit Reskrim Iptu D Raja Napitupulu SIk mengatakan,  berawal dari infromasi dari masyarakat akhirnya tersangka berhasil ditangkap. "Kita lidik dan lakukan pengintaian sesuai informasi dan akhirnya berhasil menemukan tersangka," kata Kapolsek.

Saat itu tersangka berdiri dibawah pohon beringin dan Tim Opsnal Polsek Bangko langsung menghampiri Pelaku tersebut bersama dengan ketua RT setempat. Kemudian pada saat menuju ke pelaku tersebut tersangka berusaha lari dan membuang 1 (satu) bungkus plastik warna orange, yang mana bungkusan plsatik warna orange tersebut mengenai dahan pohon beringin dan jatuh disamping pelaku.

"Lalu Tim opsnal dan ketua RT setempat menyuruh pelaku untuk mengambil dan membuka bungkus plastik warna orange yang di buang dan jatuh di samping Pelaku, yang mana isinya terdapat 2 (dua) bungkus  plastik bening yang di duga di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastik bening besar berisikan pil warna hijau sebanyak 98 (sembilan puluh delapan) butir yang diduga narkotika jenis pil extacy," papar kapolsek.

Pihak Kepolisian melakukan perkembangan mengingat cukup besarnya barang haram tersebut. Sementara ini kuat dugaan tersangka merupakan pengedar di wilayah Bagansiapiapi. "Bandar besarnya sedang kita kembangkan dan saat ini masih mengumpulkan keterangan tersangka," pungkasnya.

Editor
: Riki
Sumber
: Halloriau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)