Kenal di Facebook, Pelajar di Rohil Diperkosa di Semak-semak

datariau.com
1.212 view
Kenal di Facebook, Pelajar di Rohil Diperkosa di Semak-semak

ROHIL, datariau.com - Perkosa seorang anak perempuan dibawah umur dengan mengiming-imingkan akan memberikan uang dan boneka setelah minta pertemanan melalui jejaring media sosial Facebook (FB), pengangguran diringkus Polsek Bangko Polres Rokan Hilir, Rabu (1/5/2022) pukul 10.00 WIB.

Pengangguran berinisial RD alias Dani (24) warga Jalan Lintas Labuhan Tangga Kepenghuluan Parit Aman Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir diringkus Polisi, atas ulahnya yang tidak senonoh diduga melakukan pemerkosaan secara paksa terhadap korban seorang anak dibawah umur yang masih berusia 14 tahun dan berstatus sebagai pelajar.

RD alias Dani melancarkan aksi bejatnya terhadap korban di Gang Bawah Jembatan Labuhan Tangga di semak belukar, tepatnya di Jalan Lintas Bagansiapiapi Kepenghukian Labuhan Tangga Kecil Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir pada Kamis 19 Mei 2022 malam pukul 21.00 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko tersebut.

"Sebelumnya terlapor ini meminta pertemanan di sosial media facebook kepada korban dan selanjutnya terlapor menghubungi korban melalui via chat mesengger serta meminta nomor handphone korban," ungkap AKP Juliandi.

"Lalu terlapor menghubungi korban dengan menjanjikan hadiah berupa uang dan sebuah boneka, pada saat kejadian itu terlapor dan korban bertemu dan langsung mengajak korban ke Labuhan Tangga Kecil, di perjalan korban bertanya kepada terlapor mau kemana ini? Jawab terlapor mau antar obat ayah sebentar," terang AKP Juliandi.

Sesampainya di Gang Bawah Jembatan, terlapor langsung menyuruh korban membuka pakaian namun korban tidak mau menuruti kemauan terlapor, kemudian terlapor mengancam korban akan meninggalkan korban sendiri di Gang Bawah Jembatan tepatnya di semak belukar.

Akibat pengancaman terlapor, korban ini merasa ketakutan dan membuka pakaian bagian depan, lalu terlapor langsung memegangi korban serta melakukan hubungan intim, namun korban menolak kemudian terlapor mengancam mengatakan "mau aku sendiri atau kupanggil kawan aku ramai-ramai".

Mendengar hal itu korban ketakutan dan terlapor melakukan hubungan persetubuhan, kemudian membawa korban pergi dari tempat tersebut. Selajutnya korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Bangko.

"Diperoleh informasi bahwa tersangka berada di rumah orang tuanya di Jalan Lintas Labuhan Tangga Kecil Kecamatan Bangko, kemudian Tim Opsnal Polsek Bangko segera menuju TKP dan melakukan penangkapan," terang AKP Juliandi.

Setelah diinterogasi dan diterangkan tersangka bahwa dia melakukan persetubuhan secara paksa kepada korban, dan iapun dibawa ke Penyidikan lebih lanjut ke Mapolsek Bangko.

Untuk barang bukti hasil visum et revertum dari RSUD dr Pratomo Bagan Siapi-api. Tersangka dijerat dengan dugaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal Pasal 81 Jo 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002. (den/sul)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)