Polres Inhu Gerebek Rumah Tempat Pesta Narkoba di Kelurahan Tanjung Gading

datariau.com
1.341 view
Polres Inhu Gerebek Rumah Tempat Pesta Narkoba di Kelurahan Tanjung Gading
Heri
Barang bukti yang diamankan polisi.

 

RENGAT, datariau.com - Tim Opsnal Narkoba Polres Inhu gerebek salah satu rumah warga di Jalan Kamboja RT/RW 03/01 kelurahan Tanjung Gading Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Inhu yang diduga tempat pesta Narkoba pada Senin 28 November 2016 sekira pukul 01.00 wib dini hari kemarin.

 

"Telah dilakukan penangkapan terhadap 1 orang yang diduga tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu di Jalan Kamboja RT/RW 03/01 kelurahan Tanjung Gading Kecamatan Pasir Penyu," ungkap Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIk, melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak kepada datariau.com, Selasa (29/11/2016).

 

Identitas tersangka yakni inisial OV alias Vian (21) warga Kelurahan Sekar Mawar Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Inhu, dengan Barang Bukti berupa 1 bungkus yang diduga narkotika jenis shabu, 1 mancis, 1 bong, 1 kaca pirek dan 1 pak plastik bening. Setelah ditimbang BB shabu tersebut  seberat 4,53 gram berat kotor.

 

Koornologis penangkapan, terangnya, pada hari Senin 28 November 2016 sekira pukul 01.00 wib di Jalan Kamboja RT/RW 03/01 Kel. Tanjung Gading Kecamatan Pasir Penyu oleh tim opsnal narkoba Polres Inhu mendapat informasi akan ada transaksi narkoba.

 

"Kemudian dilakukan pengintaian dan memang benar ada melihat 3 orang pelaku sedang akan menggunakan Narkotika jenis shabu," terang Yarmen.

 

Kemudian dilakukan penangkapan, ketika akan ditangkap 2 orang diantaranya berhasil lolos atau kabur, yang bersangkutan adalah FR dan DD alias Ajo Sate.

 

Sedangkan 1 orang yang berhasil ditangkap adalah OV setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 satu bungkus shabu yang ditemukan di lantai pintu kamar. Ketika diintrogasi pelaku mengaku shabu tersebut milik FR, akan tetapi pelaku sudah sepakat dengan FR kalau shabu tersebut aķan dijual.

 

"Atas kejadian tersebut pelaku dibawa ke Mapolres Inhu di Jalan Ahmad Yani Rengat guna proses selanjutnya, sedangkan 2 orang lainya masih dalam pengejaran pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai DPO," pungkas Iptu Yarmen.

Penulis
: Heri
Editor
: Riki
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)