Pengendara Honda Cs1 di Siak Diberhentikan Polisi, Ternyata Bawa Shabu

datariau.com
1.737 view
Pengendara Honda Cs1 di Siak Diberhentikan Polisi, Ternyata Bawa Shabu
Windy
Sat Res Narkoba Polres Siak berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka narkoba shabu di Afdeling 6 Km 61 Kec Dayun kab Siak, Rabu (8/2/2017).

SIAK, datariau.com - Sat Res Narkoba Polres Siak berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka narkoba shabu di Afdeling 6 Km 61 Kec Dayun kab Siak, Rabu (8/2/2017).

Tersangka diamankan inisial DS (28 thn) warga Jalan Afdeling 7 Km 61 Kec. Dayun kab Siak. Barang bukti diamankan dari tangan tersangka 1 paket shabu dengan berat 0.25 gram seharga Rp300.000 dan 1 Unit Sepeda Motor Merk CS1 warna merah tanpa nopol.

Penangkapan berawal pada hari Rabu 8 Februari 2017 sekira pukul 14.30 wib, anggota Sat Resnarkoba Polres Siak mendapat informasi dari masyarakat bahwa DS akan melakukan transaksi shabu.

Lalu Anggota Sat Resnarkoba Polres Siak melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Saat melihat tersangka sedang mengendarai sepeda motor CS1 dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti.



"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Siak untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Kasat Narkoba AKP Aden Bachtiar.

Penulis
: Windy
Editor
: Adi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)