Pelaku Tambang Emas di Desa Pauh Ranap Inhu Diringkus Polisi

datariau.com
2.516 view
Pelaku Tambang Emas di Desa Pauh Ranap Inhu Diringkus Polisi
Heri
Pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi.

RENGAT, datariau.com - Jajaran Satreskrim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskirm Polres Inhu AKP Andre Setiawan melakukan penangkapan terhadap pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Pauh Ranap Kecamatan Peranap Kabupaten Inhu, Rabu (26/7/2017).

Kapolres Inhu AKBP Aris Bastari SIk SH melalui Paur Humas Polres Inhu Juraidi kepada datariau.com mengatakan, pada hari Rabu 26 Juli 2017 telah dilakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki dalam dugaan tindak pidana penambangan mineral logam jenis emas tanpa izin yang melanggar pasal 158 UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan tersangka inisial AI (26) warga Desa Pauhranap Kecamatan Peranap Kabupaten Inhu.

Kronologis kejadian, pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2017 berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, bahwa telah terjadi penambangan mineral logam jenis emas secara illegal di wilkum Polres Inhu, kemudian sekira pukul 18.00 wib anggota Satreskrim Polres Inhu yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Andrie Setiawan SH SIK mendatangi TKP di lokasi keruk-keruk Desa Pauh Ranap Kec Peranap Kab Inhu.

"Kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku serta mengamankan dan membawa beserta barang bukti yang ditemukan ke Polres Inhu guna pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 botol yang berisi air raksa, 1 lembar kain warna biru, 1 buah pendulang, 1 buah karpet, 1 buah piring kara, 1 ember yang berisi pasir kalam, 1 gelen yang berisi BBM jenis solar, 1 buah ember, dan 3 buah karet balting.

Penulis
: Heri
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)