LAMR Tualang Minta Masyarakat Dampingi Tim Yustisi Tinjau PT KIMI di Pelindo Perawang

Hermansyah
137 view
LAMR Tualang Minta Masyarakat Dampingi Tim Yustisi Tinjau PT KIMI di Pelindo Perawang
Pelindo Regional 1 Terminal Petikemas Perawang Riau.

SIAK, datariau.com - Aksi demonstrasi yang dilakukan masyarakat beberapa waktu lalu, di depan gerbang pintu keluar masuk PT Pelindo Regional 1 Terminal Petikemas Perawang Riau, mendapat perhatian khusus dari Pemkab Siak maupun tokoh masyarakat Tualang.

Informasi yang berhasil dihimpun sebelumnya, unjuk rasa itu terjadi adanya dugaan salah satu rekanan usaha (mitra) di Pelindo Regional 1 Terminal Petikemas Perawang tak melaporkan aktifitas kegiatan tersebut kepada instansi maupun dinas terkait.

Pada unjuk rasa itupun menghasilkan kesepakatan bersama bahwa Manajemen Pelindo akan menghentikan sementara seluruh aktifitas operasional PT Kharisma Inti Mitra Indonesia (KIMI).

Pemberhentian itu dilaksanakan, dugaan perusahaan tersebut tidak memiliki izin, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3), Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) yang merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Siak.

Akan tetapi kesepakatan itupun dilanggar oleh pelindo, dimana PT KIMI tetap beroperasi dan membongkar cangkang pada stockpile di wilayah pelabuhan Pelindo Regional 1 Terminal Petikemas Perawang Riau saat ini.

Menanggapi hal itu, Rabu (15/4/2026), Ketua LAMR Tualang, H Risman Harun menyampaikan, terkait informasi tersebut, di informasikan kembali bahwa tim yustisi Pemerintahan Kabupaten Siak akan turun ke lokasi perusahaan itu.

"Kata nya, dapat informasi tim yustisi mau turun ke lokasi, kita tunggu dulu hasilnys. Dari wakil masyarakat harus ada yang mendampingi tim nantinya," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua LAMR Kabupaten Siak melalui MKA LAMR Siak, Budi Rahmad Ramadhan mengatakan, sebagai pemerhati dan kepedulian terhadap daerah saat ini, mendukung apa yang menjadi kebijakan pemerintah daerah dalam meningkatkan PAD.

"Kami sangat mendukung kebijakan pemerintahan, hal ini untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tentu bagi yang berusaha tidak seharusnya mengkangkangi kebijakan daerah," sebut Budi.

"Perusahaan sudah seharusnya mengikuti aturan itu, contohnya seperti PAD dari perizinan UKL-UPL dan Andalalin," ujarnya.

Sekedar informasi, sebelumnya Manager Bisnis Pelindo Regional 1 Pekanbaru Riau, Indra menyatakan, PT KIMI hanya sebagai penyewa lahan.

Hingga berita ini tayang dihalaman media ini, Rabu (15/4/2026), wartawan masih terus berupaya untuk mendapatkan informasi maupun keterangan resmi dari managemen PT KIMI maupun PT Pelindo pada pemberitaan berikutnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)