Pelaku Penipuan yang Ditangkap di Inhu Dibebaskan

datariau.com
1.583 view
Pelaku Penipuan yang Ditangkap di Inhu Dibebaskan
Heri
Pelaku.

RENGAT,datariau.com - Bebasnya pelaku penipuan ATM yang diringkus Unit Reskrim Polsek Siberida Senin (18/12/2017) lalu saat pelaku makan di rumah Minang Raya Jalan Lintas Timur Kelurahan Pangkalan Kasai Kabupaten Inhu buat heboh warganet.

Terkait bebasnya pelaku penipuan, Kanit Reskrim Polsek Seberida Iptu Aman Aroni saat dikonfirmasi mengatakan, sesuai kesepakatan korban dan keluarga pelaku yang difasilitasi, korban maafkan pelaku, dengan syarat, pelaku kembalikan uang korban sebesar Rp20 juta.

"Karena keluarga pelaku siap kembalikan uang tersebut dan korban tidak lagi memperpanjang permasalahan tersebut, maka pelaku kita bebaskan dan membuat surat perjanjian tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," terang Kanit Reskrim Polsek Seberida Iptu Aman Aroni.

Pelaku LA warga Desa Sibabat Kecamatan Seberida hanya buat nomor rekening, sedangkan Edi yang tidak lain ponakkan LA yang mengambil uang tersebut, menurut keterangan pelaku LA, dia tidak tahu kalau uang yang masuk ke rekeningnya itu adalah uang hasil penipuan.

Sebelumnya, Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIk MH melalui Paur Humas Polres Ipda Juraidi membenarkan adanya penangkapan terhadap LA (40) warga Desa Sibabat Kecamatan Siberida tersangka kasus penipuan pada pukul 10.00 wib Senin (18/12/2017).

Dijelaskan, pada Rabu (22/11/2017) sekitar pukul 17.12 wib di ATM Boma Permata Cimahi Desa Tani Mulya Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat telah terjadi Penipuan.

Berawal dari adanya telepon yang masuk kepada korban Imas Mastoah (41) yang memberitahukan bahwa suaminya terjebak narkoba, dan tersangka minta ditransfer uang ke rekening 0619051759 atas nama Lilik Suwarli sebesar Rp20 juta.

"Tersangka menggunakan nomor hp 085275169153, namun ketika korban mengkonfirmasikan hal tersebut kepada suaminya ternyata tidak benar, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp20 juta rupiah," terangnya.

Saat menelepon korban, tersangka mengaku sebagai anggota Polisi dan mengatakan bahwa suami korban tertangkap narkoba dan uang sebesar Rp20 juta tersebut sebagai tebusan.

Setelah mendapat informasi dari pihak Bank BNI Unit Belilas yang mendapat kopian email laporan pengaduan dari korban Kanit Reskrim Iptu Aman Aroni bersama anggota melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka.

Selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan tersangka berhasil diamankan pada saat sedang makan di rumah makan Minang Raya Jalan Lintas Timur Kelurahan Pangkalan Kasai Inhu.

"Selanjutnya tersangka diamankan di Mapolsek Siberida, saat di interogasi tersangka mengakui perbuatan tersebut bersama Edi yang sampai saat ini belum diketahui keberadaannya," paparnya lagi.

Berhubung tempat kejadiannya di Cimahi Provinsi Jawa Barat (Jabar) maka dilakukan koordinasi dengan Unit Res Polsek Padalarang, dan saat ini masih menunggu jemputan dari Polsek Padalarang.

Penulis
: Heri
Editor
: Ardi
Sumber
: Datariau.com
Tag:Penipuan
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)