DATARIAU.COM - Polisi mengungkap modus sindikat kasus
SMS blasting atau SMS palsu penipuan yang diatur tiga warga negara Malaysia
hingga merugikan warga Indonesia ratusan juta rupiah dengan metode traveling
berkeliling mencari tempat ramai untuk menjaring korban.
Wakil Direktur
Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menjelaskan para pelaku
menggunakan metode traveling kemudian berusaha menjaring korban di
lokasi-lokasi strategis. "Pelaku dengan menggunakan metode travelling,
kemudian berusaha untuk menjaring korban," kata Fian kepada wartawan,
Selasa (24/6/2025).
Kasubdit IV
Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon menambahkan
tersangka OKH (53) dan CY (29) memasang alat blasting di dalam mobil rental
berdasarkan panduan pria LW (35) selaku mastermind kasus. Mereka berkeliling ke
lokasi ramai seperti pusat bisnis, perkantoran, dan mal pada jam sibuk untuk
menyebarkan SMS palsu.
"Pelaku ini
masing-masing pekerjaannya adalah membawa perangkat yang sudah terinstal ini di
dalam mobil, kemudian berjalan mengendarai mobil tersebut ke lokasi-lokasi
ramai atau padat, seperti contohnya di jam-jam siang di kantor-kantor pusat
bisnis, perkantoran, mal," jelasnya.
Para tersangka
membuat draf SMS yang mencatut nama salah satu bank dan mengirimkannya ke
ponsel korban yang berada di dekat alat blasting. SMS berisi informasi poin
bank korban sebesar 16 ribu dan meminta korban mengisi data diri termasuk nomor
kartu, tanggal kedaluwarsa, dan CVV untuk menguasai mobile banking korban.
"Menerangkan
ada bahwa korban mempunyai poin sebesar 16 ribu, diimbau agar korban mengisi
informasi pengiriman. Di sinilah korban akan mengisi identitas pribadinya
korban beserta nomor kartu serta tanggal kedaluwarsa dan CVV (card verification
value) yang ada di dalam kartu debit korban," kata Herman.
"Melakukan
blasting SMS berupa pesan teks yang berisi informasi terkait masa berlaku poin
bank yang akan habis dan disisipi link phising yang seolah-olah dari bank. Jika
link phising tersebut diklik oleh penerimanya, rekening bank milik si penerima SMS
akan dikuasai yang nantinya isi tabungannya akan dikuras oleh Tersangka,"
imbuhnya.
Berdasarkan data
bank, total 15 ribu orang mendapatkan SMS palsu tersebut namun baru empat orang
menjadi korban dan melapor ke Polda Metro Jaya dengan total kerugian kurang
lebih Rp 200 juta. Dua tersangka warga Malaysia OKH (53) dan CY (29) sudah
ditangkap sementara LW (35) masih diburu polisi. Tersangka dijerat Pasal 46
juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 51 ayat 1
juncto Pasal 35 UU No 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***
Sumber: detik.com