Modus 3 Warga Malaysia Tebar SMS Phishing Rugikan Nasabah

Najwa
284 view
Modus 3 Warga Malaysia Tebar SMS Phishing Rugikan Nasabah
Foto: unsplash.com/@ayrus_hill

DATARIAU.COM - Polisi mengungkap modus sindikat kasus SMS blasting atau SMS palsu penipuan yang diatur tiga warga negara Malaysia hingga merugikan warga Indonesia ratusan juta rupiah dengan metode traveling berkeliling mencari tempat ramai untuk menjaring korban.

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menjelaskan para pelaku menggunakan metode traveling kemudian berusaha menjaring korban di lokasi-lokasi strategis. "Pelaku dengan menggunakan metode travelling, kemudian berusaha untuk menjaring korban," kata Fian kepada wartawan, Selasa (24/6/2025).

Kasubdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon menambahkan tersangka OKH (53) dan CY (29) memasang alat blasting di dalam mobil rental berdasarkan panduan pria LW (35) selaku mastermind kasus. Mereka berkeliling ke lokasi ramai seperti pusat bisnis, perkantoran, dan mal pada jam sibuk untuk menyebarkan SMS palsu.

"Pelaku ini masing-masing pekerjaannya adalah membawa perangkat yang sudah terinstal ini di dalam mobil, kemudian berjalan mengendarai mobil tersebut ke lokasi-lokasi ramai atau padat, seperti contohnya di jam-jam siang di kantor-kantor pusat bisnis, perkantoran, mal," jelasnya.

Para tersangka membuat draf SMS yang mencatut nama salah satu bank dan mengirimkannya ke ponsel korban yang berada di dekat alat blasting. SMS berisi informasi poin bank korban sebesar 16 ribu dan meminta korban mengisi data diri termasuk nomor kartu, tanggal kedaluwarsa, dan CVV untuk menguasai mobile banking korban.

"Menerangkan ada bahwa korban mempunyai poin sebesar 16 ribu, diimbau agar korban mengisi informasi pengiriman. Di sinilah korban akan mengisi identitas pribadinya korban beserta nomor kartu serta tanggal kedaluwarsa dan CVV (card verification value) yang ada di dalam kartu debit korban," kata Herman.

"Melakukan blasting SMS berupa pesan teks yang berisi informasi terkait masa berlaku poin bank yang akan habis dan disisipi link phising yang seolah-olah dari bank. Jika link phising tersebut diklik oleh penerimanya, rekening bank milik si penerima SMS akan dikuasai yang nantinya isi tabungannya akan dikuras oleh Tersangka," imbuhnya.

Berdasarkan data bank, total 15 ribu orang mendapatkan SMS palsu tersebut namun baru empat orang menjadi korban dan melapor ke Polda Metro Jaya dengan total kerugian kurang lebih Rp 200 juta. Dua tersangka warga Malaysia OKH (53) dan CY (29) sudah ditangkap sementara LW (35) masih diburu polisi. Tersangka dijerat Pasal 46 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU No 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***

Sumber: detik.com

Penulis
: Najwa
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)