Pacari dan Tiduri Gadis Usia 16 Tahun, Oknum Anggota Satpol PP Pekanbaru Dilaporkan ke Polisi

datariau.com
2.325 view
Pacari dan Tiduri Gadis Usia 16 Tahun, Oknum Anggota Satpol PP Pekanbaru Dilaporkan ke Polisi
Ilustrasi

PEKANBARU, datariau.com - Keinginan gadis remaja yang masih terbilang belia ini memiliki cowok keren berprofesi sebagai polisi meskipun polisinya di Satuan Polisi Pamong Praja, pupus sudah. Setelah menyerahkan semuanya termasuk yang paling intim, sang pujaan hati pun berpaling.

Sebut saja namanya AA, gadis belia berusia 16 tahun ini harus kehilangan kegadisannya dalam usia yang sangat muda. Setelah menjalin hubungan pacaran dengan seorang anggota Satpol PP Kota Pekanbaru berinisial AJ (28), dia pun mulai menyerahkan satu persatu apa yang diminta si kekasih. Seperti di sinetron percintaan dan drama romantis, keduanya pun menjalani hubungan tanpa sutradara.

Hari demi hari dilalui, suatu kebanggaan juga bagi gadis belia ini saat bercengkramah dengan teman sebayanya karena memiliki seorang pacar dari kesatuan Satpol PP. Namun kebahagiaan itu sesaat saja, karena sang pujaan hati ternyata tidak sepenuh hati mencintai, setelah hasrat tersalurkan, dia pun cepat berubah.

Padahal, pada Oktober 2016 silam, di malam gelap gulita keduanya tengah asik memadu asmara di kesunyian belakang bangunan Purna MTQ Jalan Jendral Sudirman Pekanbaru. Suara jangkrik dan nyamuk-nyamuk nakal menjadi saksi nafsu syahwat keduanya yang membara. Tidak ada manusia yang tahu mereka bergelumul, karena orang-orang pada sibuk dengan urusan masing-masing, apalagi tempat itu gelap.

Berhasil merenggut mutiara malam itu, kemudian diulang lagi beberapa kali di berbagai kesempatan dan tempat-tempat yang dianggap bisa melakukan hubungan terlarang tersebut. Karena dimabuk asmara, si gadis merasa semakin bahagia ketika bisa memenuhi hasrat si pujaan hati.

Hubungan haram itu pun kemudian terbongkar dan sampai ke telinga ibu si gadis. Nasi sudah menjadi bubur, apa hendak di kata, selama ini si gadis keluar rumah tanpa pantauan orangtua juga dan terkesan membiarkan si buah hati berpacaran, akhirnya pihak keluarga mencoba melakukan musyawarah agar hubungan haram ini dilegalkan dengan jalan pernikahan.

Namun jalan musyawarah pun buntu. Si pria tidak ingin bertanggung jawab dengan berbagai alasan. Akhirnya keluarga si gadis melaporkan ke polisi berharap agar si pria dihukum karena disebut telah mencabuli anak gadisnya.

"Benar, kita sudah terima laporan dari keluarga korban. Saat ini kita masih mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi. Jika nantinya ada bukti yang mengarah ke situ (pencabulan) maka akan diproses secara hukum," terang Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Ipda Rachmad Wibowo, Sabtu kemarin.

Kejadian ini bisa diambil pelajaran berharga, bagi remaja putri agar jangan mudah dibujuk rayu dan jagalah mahkota dengan sebaik mungkin, hanya diserahkan kepada suami yang sah bukan diobral dimana-mana. Kepada orangtua, untuk tidak membolehkan anak-anak berpacaran, karena betapa banyak korban berjatuhan, pacaran berujung hilangnya keperawanan dan dalam sel tahanan.

Penulis
: Angga
Editor
: Adi
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)