Oknum PNS di Inhu Nikah Siri Dilaporkan Istri ke Polisi

datariau.com
3.124 view
Oknum PNS di Inhu Nikah Siri Dilaporkan Istri ke Polisi
Heri
Surat laporan polisi Lina Septi Budiarti.

RENGAT, datariau.com - Lagi, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Kabupaten Indragiri Hulu melakukan pernikahan dibawah tangan (Nikah Siri) lalu dilaporkan oleh istrinya ke polisi.

Berdasarkan laporan polisi No: LP/191/XII/2016/Riau/Res Inhu, Tanggal 31 September 2016 sekitar pukul 12.00 Wib telah datang seorang ibu rumah tangga (IRT) atas nama Lina Septi Budiarti (31) melaporkan suaminya inisial AP seorang PNS, ke Polres Inhu terkait menikah tanpa izin istri pertama.

"Benar, ibu Leni Septi Budiarti telah melaporkan suaminya AP (PNS) ke Polres Inhu terkait menikah siri dengan perempuan lain," ungkap Kapolres Inhu Abas Basuni SIk melalui Kanit PPA (Perlindungan Perempuan Anak) Aiptu Kairulumam saat dikonfirmasi datariau.com melalui selulernya, Senin (16/1/2016).

Saat ini, proses kasus tersebut sedang dalam penyelidikan. "Kemarin kita sudah melakukan pemanggilan terhadap saksi, namun sayang saksi maupun pelapor tidak ada yang datang memenui panggilan polisi," terangnya.

"Kita akan melakukan pemanggilan ulang, bila panggilan kedua tidak datang akan dipanggil lagi untuk panggilan ketiga, bila panggilan ketiga terlapor maupun saksi tidak juga datang kita akan jemput paksa mereka," terangnya.

Saksi yang sudah dipanggil, namun tidak datang memenuhi panggilan adalah inisial AW yang merupakan perangkat Desa Sibabat, HK yang merupakan perempuan yang menjadi istri siri AP, EJ sebagai wali nikah, SU sebagai penghulu dan MU, RU dan SU sebagai saksi nikah.

Sementara itu, istri pertama AP atas nama Leni Septi Budiarti saat dikonfirmasi datariau.com membenarkan bahwa dirinya telah melaporkan suaminya ke Polres Inhu.

"Benar, saya sudah melaporkan suami saya AP ke Polres Inhu. Saya melaporkan dia karena dia menikah tanpa ada persetujuan dari saya selaku istri pertamanya. Dan sampai saat ini saya masih berstatus istri sahnya, karena sampai sekarang saya bersama dia belum ada perceraian," tutupnya.

Dari informasi yang dihimpun datariau.com, AP disebut sebelumnya bertugas sebagai staf di Kantor Camat dan sekarang pindah tugas di salah satu Dinas di Pemkab Inhu. Untuk melakukan pernikahan siri ini, pelaku diduga juga terlibat pemalsuan dokumen.

Penulis
: Heri
Editor
: Adi
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)