Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, 3 Notaris Jadi Tersangka hingga Akun Dibekukan

Ruslan
1.537 view
Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, 3 Notaris Jadi Tersangka hingga Akun Dibekukan
Foto: Net

DATARIAU.COM - 3 orang notaris ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir senilai Rp 17 miliar. 2 dari 3 akun notaris tersebut kini dibekukan.

Hal itu diungkap Ketum PP Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), Hapendi Harahap, dalam konferensi pers, Senin (22/11/2021). Akun mereka telah dibekukan sejak Jumat (19/11) lalu.

"Kami sudah dapat konfirmasi dari kementerian ATR bahwa yang bersangkutan sudah tidak bisa lagi melakukan pembuatan akta setelah diblokir akunnya oleh Kementerian ATR," ujar Hapendi, Senin (22/11/2021).

Akun tersebut kini sudah tidak aktif, artinya sudah tidak bisa memproses pembuatan akta kembali.

"Dia sudah tidak bisa lagi buat akta. Karena kan prosedur buat akta tersebut langkah pertama dibuat akta adalah harus lakukan pengecekan sertifikat. Pengecekan sertifikat itu secara elektronik," jelas Hapendi.

"Kemudian karena akunnya sudah tak aktif sehingga dia tidak bisa lakukan pengecekan tersebut. Karena tidak bisa, maka dilarang buat akta," sambungnya.

Hapendi menyebut PP IPPAT akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan sebagaimana mestinya.

"Saya sudah melakukan pendekatan ke Kementerian ATR dan ke Polda Metro Jaya agar kasus ini selesai dan itu juga tentu agar penegakan berjalan sesuai dengan yang ketentuan ada," ucapnya.

PPAT Koordinasi ke Kementerian ATR

PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) nantinya akan bekerja sama dengan Kementerian ATR untuk mengembalikan tanah milik Nirina Zubir.

"Kami adakan lobi pendekatan dengan Kementerian ATR agar nanti apa yang dimaksud tadi mengembalikan hak yang berhak itu tak punya masalah yang rumit," ujar Hapendi Harahap.

Hapendi mengatakan bahwa untuk mengembalikan hak atas tanah Nirina Zubir memerlukan waktu yang cukup lama. Sebab, ada ketentuan-ketentuan yang tak bisa dihindari.

"Kalau itu sudah saya sampaikan bahwa untuk mengembalikan itu harus sesuai prosedur, memerlukan beberapa kebijaksanaan," kata Hapendi.

Pertama adalah antara pelapor dan terlapor harus melakukan suatu kesepakatan terlebih dulu. Kesepakatan tersebut berarti akan menyelesaikan secara kekeluargaan.

"Setelah itu baru nanti datang ke Kementerian ATR (mengatakan) bahwa permasalahan ini sudah seperti ini dan dikembalikan kepada semula," ujar Hapendi.

Hapendi juga menegaskan bahwa jika kedua belah pihak sudah berdamai bukan berarti kasus hukum tidak berjalan. Dia menegaskan proses hukum akan berjalan sebagaimana mestinya.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)