Gelapkan Sertifikat, Karyawan Notaris PPAT Arifin Sirait Dijebloskan ke Penjara

Ruslan
1.822 view
Gelapkan Sertifikat, Karyawan Notaris PPAT Arifin Sirait Dijebloskan ke Penjara
Foto: Sella
Tersangka R (25) saat diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah.

BAGANBATU, datariau.com - Diduga telah menggelapkan sertifikat tanah milik nasabah bank di Notaris, seorang karyawan Notaris PPAT Arifin Sirait SH terpaksa dijebloskan ke penjara Polsek Bagan Sinembah, Polres Rokan Hilir.

Pelaku berinisial R (25) Warga Jalan Imam Bonjol kepenghuluan Bagan Batu Barat, kecamatan Bagan Sinembah, kabupaten Rokan Hilir, itu dilaporkan oleh pemilik Notaris PPAT Arifin Sirait SH ke polisi pada Kamis (10/9). Akibat ulahnya, korban mengalami kerugian mencapai Rp.20 juta.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK, melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH membenarkan adanya penangkapan seorang karyawan Notaris PPAT di Bagan Batu yang diamankan Polsek Bagan Sinembah terkait tindak pidana penggelapan sertifikat tanah, Kamis (10/9/2020) sekira Pukul 23.00 Wib.

Dijelaskan Juliandi, kejadian tersebut berawal pada hari Kamis (10/9/2020) sekira pukul 07.30 wib saat itu pemilik notaris dihubungi saudara Ali, bahwa sertifikat atas nama Arkel Harianja telah diagunkan pelaku kepada orang lain. mendengar hal tersebut pemilik notaris langsung menuju lokasi keberadaan pelaku yang pada saat itu bersama saudara Ali di Wisma Akasia Simpang Pujud.

"Saat dipertanyakan korban, pelaku mengakui hanya satu sertifikat yang diagunkan ke orang lain, namun setelah ditekan barulah terbongkar bahwa sertifikat yang sebelumnya tersimpan di kantor notaris tersebut diagunkan oleh pelaku sebanyak 9 sertifikat bersama teman-temannya yang berinisial M dan W," kata Kasubbag Humas.

Dari pengakuan pelaku, korban langsung menjumpai penerima agunan sebanyak 7 orang untuk mengambil sertifikat tersebut dengan biaya Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah), akibat kejadian itu korban merasa dirugikan dan membawa pelaku ke Polsek Bagan Sinembah guna untuk pengusutan lebih lanjut.

Sementara itu, hasil introgasi petugas terhadap pelaku mengakui bahwa benar telah menggunakan sertifikat tanah milik nasabah-nasabah yang ada di kantor notaris/PPAT Arifin Sirait tanpa izin dari pemiliknya dan menggunakan sertifikat tanah itu untuk dijadikan agunan (jaminan) meminjam uang kepada orang lain.

"Ada sembilan sertifikat tanah yang digadaikan oleh pelaku bersama teman- temannya. Penggelapan ini dilakukan sejak tanggal 15 Agustus hingga 8 September 2020. Pada saat itu pelaku melakukan tidak sekaligus, melainkan secara bertahap dengan waktu yang berbeda-beda," jelasnya.


Selain mengamankan pelaku, petugas juga turut mengamankan barang bukti yakni berupa 1 lembar kwitansi warna biru ukuran sedang putih An Besty. rs, 1 lembar kwitansi warna biru putih ukuran kecil An Rizky Usnul fadilah, 1 lembar kwitansi warna orange putih ukuran sedang An Edi Hasibuan, 1 lembar kwitansi warna orange putih ukuran sedang An. Aritonang.

"Dan kemudian 1 lembar kwitansi warna orange putih ukuran sedang An Aritonang, 1 lembar kwitansi warna biru putih ukuran besar An Bu Umi, 1 lembar kwitansi warna ukuran sedang An R. Gultom, 1 lembar kwintasi Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri dan 1 lembar kertas angsuran bewarna hijau," pungkasnya.(Sella).

Penulis
: Sella
Sumber
: datariau.com
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)