Miliki Narkoba, Dua Warga Pematang Reba Diringkus Polisi

datariau.com
5.173 view
Miliki Narkoba, Dua Warga Pematang Reba Diringkus Polisi
Foto: Heri
Pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi.

RENGAT, datariau.com - Berdasarkan informasi dari masyarakat, Jajaran Sat Narkoba Polres Indragiri Hulu berhasil meringkus dua orang warga Kelurahan Pematang Reba yang diduga memiliki atau menguasai Narkotika jenis Shabu.

Kedua warga yang diringkus Sat Narkoba pada hari Selasa 20 Maret 2018 sekitar pukul 22.00 Wib, atas nama DH alias D, warga Jln Raya Pekan Heran KM 04 RT/RW 00/00 Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat, dan SM alias S, warga Jalan Tuk Modang RT/RW 00/00 Kelurahan Reba Kecamatan Rengat Barat.

Terkait penangkapan ini, Kapolres Inhu Arif Bastari melalui Paur Humas Polres Inhu, Iptu Juraidi membenarkan adanya penangkapan dua pelaku narkoba warga Pematang Reba tersebut.

"Jajaran Sat Narkoba mengamankan dua orang yang diduga memiliki atau menguasai Narkotika jenis Shabu. Penangkapan bedasarkan Laporan Polisi No: LP/52/III/2018/RIAU/RES INHU Tanggal 20 Maret 2018," terangnya kepada datariau.com, Rabu (21/3/2018).

Kronologis penangkapan, lanjutnya, pada hari Selasa 20 Maret  2018 sekira pukul 08.00 wib, personil Sat Narkoba Polres Inhu mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di daerah Pematang Reba.

Setelah koordinasi dengan Kasat Res Narkoba AKP Zainal Arifin SH MH, selanjutnya diperintahkan Team Opsnal Res Narkoba personil Sat Narkoba yang dipimpin KBO Iptu Abdan SE MH untuk menindaklanjuti atas kebenaran informasi masyarakat tersebut dengan cara team opsnal Res Narkoba melakukan pengintaian.

Saat melakukan pengintaian, tim melihat 1  orang laki-laki gelagatnya yang mencurigan, melihat itu tim lansung mendekati orang tersebut dan melakukan penangkapan terhadap orang tersebut dan dilakukan introgasi dan orang tersebut mengaku bernama DH alias D.

Setelah itu dilakukan penggeledahan dan menemukan 1 buah kotak rokok Lucky Strike yang ditemukan di semak dekat terlapor berdiri, setelah dibuka ternyata berisikan 1 bungkus shabu. Kemudian dilakukan interogasi kalau shabu tersebut adalah milik SM alias S.

Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil dilakukan penangkapan terhadap SM alias S dan waktu diintrogasi mengaku kalau shabu yang ada bersama DH alias D adalah miliknya yang dititipkan untuk dijual.

Barang bukti yang diamankan saat ini 1 bungkus shabu dengan berat 5.62 gram, 1 unit HP Nokia warna biru, 1 unit HP Nokia warna hitam, 2 buah kotak Rokok Lucky Strike dan Uang Rp300.000.

Penulis
: Heri
Editor
: Angga
Sumber
: Datariau.com
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)