SIAK, datariau.com - Siapa sangka seorang wanita yang ditakdirkan seharusnya menjadi seorang ibu bagi anak-anaknya. Justru, berbanding terbalik dengan kejadian di Jalan Datuk Kampar RT021/RW006 Kampung Dayun Kecamatan Dayun Kabupaten Siak ini yang di cokok Team Opsnal Satres Narkoba Polres Siak, Selasa (2/1/2018) sekira pukul 18.20 WIB, mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu.
Dimana pelaku wanita tersebut berinisial RS (34) yang merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT). Team Opsnal Polres Siak yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Siak AKP Herman Pelani SH yang mendapatkan informasi bahwa ada seorang wanita yang menyimpan (mengedarkan) Narkotika jenis sabu-sabu.
"Team langsung bergerak menuju TKP, berdasarkan informasi adanya seorang wanita (IRT) diduga edarkan Narkotika jenis sabu-sabu," kata Kapolres Siak AKBP Barliansyah SIK melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Herman Pelani SH kepada awak media, Selasa (2/1/2018) sekira pukul 22.30 WIB.
Selanjutnya, berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa pelaku tersebut sering mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu. Kepada warga dari orang yang tak dikenal dan atas laporan dari warga tersebut Kasat Narkoba AKP Herman Pelani SH langsung memimpin Team Opsnal Satres Narkoba untuk menyelidiki perihal pengedaran Narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
Kemudian berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat dari ciri-ciri dan tempat, selanjutnya Team Opsnal Satres Narkoba melakukan pengintaian diseputaran TKP. Dan pada saat pelaku melihat gelagat mencurigakan dari salah seorang anggota Team Opsnal Satres Narkoba, saat itu juga pelaku langsung masuk kedalam rumah salah satu warga.
"Saat diamankan pelaku berusaha menyembunyikan diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus kertas koran kedalam mulutnya dan saat digeledah didalam kamar oleh saksi II pelaku mencoba mengelabui petugas dengan mengeluarkan Narkotika jenis sabu tersebut dari dalam mulutnya," terang Kasat Narkoba Polres Siak AKP Herman Pelani SH.
Kasat Narkoba menambahkan saat pengeledahan pelaku kemudian meletakkannya disamping jendela kamar. Namun hal tersebut dilihat oleh saksi II, selanjutnya pelaku diamankan untuk di interogasi. Saat itu pelaku mengakui bahwa empat paket bungkusan diduga Narkotika jenis sabu-sabu tersebut merupakan miliknya yang didapat dari salah seorang pelaku yang berinisial WIS.
"Saat pengeledahan pelaku mengakui bahwa empat paket kecil yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu tersebut miliknya yang didapat dari seorang pelaku berinisial WIS. Selanjutnya team mengamankan pelaku, sedangkan pelaku berinisial WIS ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ungkap Kasat Narkoba Polres Siak AKP Herman Pelani SIK, Selasa (2/1/2017) malam.
Kemudian selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Siak guna proses penyidikan lebih lanjut. Dan hingga saat ini team sedang melakukan penyelidikan dilapangan untuk mengetahui keberadaan WIS yang masih DPO.